Populer: Bahlil Ungkap Risiko Xinyi Hengkang dari Rempang; MA Tolak PK Antam

19 September 2023 5:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kegiatan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) tahun 2023, Minggu (20/8).  Foto: Kementerian Investasi/BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kegiatan Orientasi Diponegoro Muda (ODM) tahun 2023, Minggu (20/8). Foto: Kementerian Investasi/BKPM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap risiko jika perusahaan asal China, Xinyi, hengkang tak jadi investasi di Rempang. Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar soal Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali yang dilayangkan PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam, terhadap Budi Said, konglomerat asal Surabaya. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Bahlil Ungkap Risiko Xinyi Hengkang dari Rempang
Bahlil menjelaskan investasi yang masuk di Indonesia seperti dari Xinyi di Rempang akan menciptakan lapangan kerja. Apalagi, saat ini negara-negara sedang berkompetisi berebut investasi.
"Kalau kita terlalu lama, memangnya mereka (investor) mau menunggu kita? Kita butuh mereka, tapi di sisi lain, juga harus menghargai yang di dalam," katanya dikutip dari Antara, Senin (18/9).
Xinyi merupakan salah satu investor di Pulau Rempang. Perusahaan asal China itu akan membangun pabrik kaca dan panel surya terbesar kedua di dunia.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan total nilai investasi yang akan diserap dari proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City ini mencapai lebih dari Rp 300 triliun. Di pengembangan tahap awal, investor akan menggelontorkan kurang lebih Rp 175 triliun.
Dengan itu, menurutnya, akan berdampak positif terhadap capaian pendapatan negara, serta dampaknya juga dapat dirasakan oleh masyarakat berupa lapangan kerja yang melimpah.
"Kalau ini lepas, itu berarti potensi capaian PAD (pendapatan asli daerah) dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini akan hilang," jelasnya.
Namun, kata dia, tentu pihaknya akan menggunakan cara-cara yang lebih humanis dalam menghadapi masyarakat Pulau Rempang yang terdampak relokasi akibat proyek ini. "Kami akan mengerahkan cara-cara yang lembut," pungkasnya.
MA Tolak PK Antam
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali yang dilayangkan PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam terhadap Budi Said, konglomerat asal Surabaya. Dengan demikian, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas terhadap Budi Said.
ADVERTISEMENT
Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya. Jabatannya dia sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup.
Kasus ini berawal ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
ADVERTISEMENT
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek.
Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya dan meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.