Populer: BBM hingga Deterjen Bakal Kena Cukai; Listrik Orang Kaya Naik

14 Juni 2022 6:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor mengantre membeli bahan bakar Pertalite di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor mengantre membeli bahan bakar Pertalite di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menambah lagi daftar barang yang kena cukai. Ban karet, BBM, hingga deterjen sedang dikaji untuk masuk dalam daftar.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut jadi salah satu berita populer kumparanBisnis pada Senin (13/6). Soal dipastikannya kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas, jadi berita lainnya yang ramai dibaca. Berikut rangkumannya:

BBM hingga Deterjen Bakal Kena Cukai

Pemerintah memberi sinyal terus melakukan ekstensifikasi alias menambah barang yang kena cukai. Rencana ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu.
Menurut Febrio, ada tiga jenis barang yang saat ini tengah dikaji, yakni ban karet, BBM serta deterjen.
"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (13/6).

Tarif Listrik Orang Kaya Naik

Mulai 1 Juli 2022 tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas) resmi naik. Tak hanya rumah mewah, pemerintah juga menaikkan tarif listrik golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi dilakukan mulai 1 Juli 2022. Alasannya, karena orang kaya seharusnya tidak lagi dibantu pemerintah di tengah naiknya harga minyak mentah dunia saat ini.
ADVERTISEMENT
"Diputuskan yang disesuaikan tarifnya (naik) pelanggan R2, R3, dan sektor pemerintah. Pelanggan rumah mewah sebab tidak pantas mereka masih dapat bantuan negara. Makanya kita koreksi," kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/13).
Di luar golongan 3.500 VA ke atas, Rida memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.