Populer: Bea Cukai Rilis Barang Hibah SLB; Bahlil Kasih Izin Tambang ke Ormas

30 April 2024 5:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan barang hibah milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, di Tangerang, Senin (29/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan barang hibah milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, di Tangerang, Senin (29/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya merilis barang hibah sekolah luar biasa (SLB) A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang tertahan sejak 2022. Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar soal Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mulai dari Islam hingga Buddha. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Akhirnya Bea Cukai Rilis Barang Hibah SLB
Penyerahan barang hibah dari Korea ini dilakukan oleh Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada Kepala Sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Dedeh Kurniasih, di Kantor DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang.
Penyerahan ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, juga Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan.
“Akan ada penyerahan langsung barang milik SLB, nanti diserahkan Pak Gatot Kepala KPU Bea Cukai Soetta dan Ibu Kepala Sekolah,” kata Askolani dalam media briefing terkait kewenangan Bea Cukai dalam proses impor barang kiriman di Kantor DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Askolani bilang, lamanya proses penerimaan barang hibah oleh SLB lantaran tersendat oleh komunikasi yang tidak lancar. Mulanya pihaknya memasukkan barang ke dalam kategori barang kiriman sehingga dikenakan bea masuk.
Namun, setelah dikomunikasikan dengan baik, antara penerima, jasa pengiriman dan juga Bea Cukai, barang tersebut dikategorikan hibah dan bebas bea masuk.
“Setelah kita tahu itu barang hibah, maka kita kasih info itu bisa fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau sosial. Memang betul akibat dan kalau hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka impor biayanya Rp 0,” jelas Askolani.
“Sehingga kemudian hari ini dengan dia setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari Dinas (Pendidikan) kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk,” terang Askolani.
ADVERTISEMENT
Bahlil Kasih Izin Tambang
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil, Presiden Jokowi memerintahkan pencabutan 2.078 IUP sejak Januari 2022. Pembagian IUP kepada ormas akan diatur dalam revisi PP No 96 Tahun 2021.
Bahlil masih menunggu PP tersebut terbit untuk merinci rencana pembagian IUP kepada ormas. Dia hanya membeberkan ormas yang akan diberikan IUP meliputi NU, Muhammadiyah, hingga organisasi Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" tegasnya usai konferensi pers realisasi investasi kuartal I 2024, Senin (29/4).
"Di saat Agresi Militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa, konglomerat? emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian?" imbuh Bahlil.
ADVERTISEMENT
Bahlil melanjutkan, pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), dan dipastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.
Menurutnya, perusahaan pertambangan juga tidak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor. Dengan begitu, Bahlil menilai para ormas juga bisa bijaksana dalam mengelola IUP.