Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Populer Bisnis: Garuda Dilarang Terbang ke Hong Kong, Utang RI Lampaui Batas IMF
24 Juni 2021 6:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB

ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang sementara ini dilarang terbang ke Hong Kong. Larangan tersebut terkait adanya penumpang terkena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut menjadi salah satu berita populer di segmen bisnis. Berita itu dilengkapi dengan kabar utang pemerintah yang sudah melebihi batas IMF.
Berikut ini selengkapnya berita populer di kumparanBisnis sepanjang hari Rabu (23/6):
Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong
Otoritas Hong Kong melarang sementara penerbangan maskapai Garuda Indonesia via Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Larangan tersebut merujuk pada temuan otoritas setempat atas 4 penumpang Garuda Indonesia GA876 rute Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat tiba di Bandara Hong Kong pada Minggu (20/6).
Setelah dilakukan contact tracing terhadap penumpang GA876, terdapat 2 penumpang lagi yang positif COVID-19. Dikutip dari RTHK.HK, Rabu (23/6), 1 dari 2 penumpang tersebut merupakan seorang TKW dan saat ini sedang menjalani karantina di sebuah hotel di daerah Yau Ma Tei.
ADVERTISEMENT
Hingga Selasa, 22 Juni 2021, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong mencatat adanya 7 kasus COVID-19 baru yang datang dari luar Hong Kong. Di mana, 6 kasus baru datang dari penumpang pesawat Garuda Indonesia GA876.
Berita selengkapnya:
Utang Pemerintah Sudah Lebihi Batas IMF
Utang pemerintah terus menunjukkan kenaikan selama tahun lalu. Bahkan rasio utang terhadap penerimaan juga melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional (IMF). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengkhawatirkan pemerintah tak lagi bisa membayar utang beserta bunganya. Pembiayaan utang bahkan disebut melebihi kebutuhan.
Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK melaporkan bahwa realisasi defisit anggaran selama tahun lalu sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.
ADVERTISEMENT
Sementara pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp 1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya. Sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.
Berita selengkapnya: