Populer: Boeing Dapat Kontrak Rp 40,8 T; Influencer Boleh Promosi Aset Kripto

12 Agustus 2024 5:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat 777-9 yang dipamerkan pada Pameran Dirgantara Internasional Paris ke-54 di Bandara Le Bourget dekat Paris, Prancis, 18 Juni 2023.  Foto: REUTERS/Benoit Tessier
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat 777-9 yang dipamerkan pada Pameran Dirgantara Internasional Paris ke-54 di Bandara Le Bourget dekat Paris, Prancis, 18 Juni 2023. Foto: REUTERS/Benoit Tessier
ADVERTISEMENT
Produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat (AS), Boeing (BA.N), mendapatkan kontrak baru dari Angkatan Udara AS untuk dua prototipe pesawat senilai USD 2,56 miliar atau setara Rp 40,8 triliun (kurs Rp 15.949), menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Minggu (11/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah melarang influencer mempromosikan aset kripto juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya:

Boeing Dapat Kontrak Senilai Rp 40,8 Triliun dari Angkatan Udara AS

Mengutip Reuters, kontrak tersebut mencakup pengembangan, pelatihan, dan dukungan untuk armada E-7A AS.
“Boeing pada hari Jumat telah dianugerahi kontrak senilai USD 2,56 miliar dari Angkatan Udara Amerika Serikat untuk dua prototipe cepat pesawat E-7A AEW&C Wedgetail,” tulis laporan Reuters.
Bulan lalu, Angkatan Udara AS mengatakan telah mencapai kesepakatan dengan Boeing untuk memasok pesawat peringatan dan kontrol udara E-7 Wedgetail.
Kesepakatan itu menepis kekhawatiran bahwa krisis internal perusahaan akan membahayakan kemampuannya untuk memasok pesawat ke Pentagon.

Influencer Boleh Promosi Aset Kripto, tapi Lewat Kanal Resmi Penyelenggara

Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan influencer aset kripto diizinkan promosi asal dalam laman penyelenggara resmi.
ADVERTISEMENT
Hasan mengatakan kalau penyelenggara mau memanfaatkan influencer untuk marketing, maka harus ada kerja sama yang jelas antara keduanya.
“Boleh (promosi), karena nanti diizinkan di kanal-kanal resmi dari penyelenggara itu. Misalnya di website-nya si penyelenggara atau misalnya di tempat tertentu untuk iklan si penyelenggara itu, nah itu enggak masalah,” jelas Hasan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurutnya, aset kripto merupakan salah satu aset dengan tingkat volatilitasnya cukup tinggi. Hasan berharap aktivitas promosi itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku industri kripto yang memang resmi berizin dan terdaftar.