Populer: Glints PHK Karyawan; Pasal Kumpul Kebo di KUHP Bikin Kabur Wisatawan

9 Desember 2022 7:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa membawa poster penolakan RKUHP dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa membawa poster penolakan RKUHP dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar soal startup penyedia lowongan kerja, Glints, melakukan PHK karyawan menjadi berita populer yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada kabar soal pengesahan pasal kumpul kebo dalam UU KUHP membuat wisatawan di Bali membatalkan kunjungan mereka ke Pulau Dewata. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

Glints PHK Karyawan

Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: shutterstock
Glints mengumumkan melakukan PHK terhadap 18 persen karyawannya. Hal ini dilakukan untuk penghematan biaya di seluruh lini bisnis.
Berdasarkan data dari Tech in Asia, jumlah PHK 18 persen itu berdampak kepada 198 karyawan Glints, dari total 1.100 karyawan.
Co-Founder and CEO Glints, Oswald Yeo mengungkapkan, kebijakan ini diambil akibat perubahan drastis pada pasar selama enam bulan terakhir.
"Dengan ketidakpastian pasar, konsumen menghabiskan lebih sedikit dan bisnis yang melayani konsumen ini juga terpengaruh," ujar Oswald dikutip kumparan, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Glints memberikan beberapa tunjangan kepada karyawan yang dihentikan. Salah satunya, pesangon dengan memberikan gaji satu bulan untuk setiap tahun masa kerja dan memastikan melampaui persyaratan pasar lokal.

Pasal Kumpul Kebo di KUHP Bikin Kabur Wisatawan

Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbenam saat liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (2/5/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan, terjadi pembatalan kunjungan wisatawan ke Bali imbas dari pengesahan UU KUHP Pasal 412 KUHP tentang ancaman pidana 6 bulan terhadap pasangan kumpul kebo.
Pria yang akrab disapa Cok Ace ini tidak mau mengungkapkan berapa jumlah wisatawan yang batal liburan ke Bali, demikian juga dengan asal wisatawan dari domestik atau mancanegara.
"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation ya? seserem apa pun UU tersebut tidak ada urusan dengan (pariwisata) atau sampai batal datang ke Bali karena ini (KUHP) berlaku lagi tiga tahun," katanya di sela-sela Bali Democracy Forum di BNDCC, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Cok Ace berharap para pelaku wisata juga tak heboh dengan UU KUHP baru ini. Menurutnya, momen ini bisa dimanfaatkan kompetitor Indonesia menggaet wisatawan mancanegara tak liburan ke Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri. Cok Ace sosialisasi perlu mencegah wisatawan salah tafsir.