Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Karen's Diner Jakarta Tutup; Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen
17 Januari 2024 5:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Berikut adalah rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Karen's Diner Jakarta Tutup
Restoran Karen's Diner Jakarta ternyata sudah tutup per November 2023 lalu. Salah satu eks karyawan Karen’s Diner, sebut saja namanya Nina, mengungkapkan penutupan itu seiring dengan berakhirnya kontrak dengan Karen’s Diner di Australia.
“Yang di Jakarta cuma pop up (store) aja jadi cuma dari Desember 2022 hingga November 2023 kemarin terakhir,” jelas Nina kepada kumparan, Selasa (16/1).
Istilah pop up store digunakan bagi gerai yang menawarkan produk atau brand tertentu secara terbatas atau dalam jangka pendek.
ADVERTISEMENT
Karen’s Diner membuka pop up store di Jakarta pada 20 Desember 2022 dengan berkolaborasi dengan restoran burger lokal, yakni Bengkel Burger. Berdasarkan pantauan kumparan hingga kini, baik akun instagram resmi Bengkel Burger dan Karen’s Diner Jakarta sudah tidak ada.
Nina menambahkan, bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencoba pengalaman makan di Karen’s Diner, masih bisa mengunjunginya di Bali. "Karena tu beneran buka di sana jadi bukan pop up (store),” pungkasnya dia.
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan baru mengenai pajak hiburan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diteken langsung oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen" tulis Pasal 53 aturan itu, dikutip Selasa (16/1).
Dalam aturan sebelumnya yakni Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya hanya sebesar 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.