Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Melihat Desain IKN; Jokowi Larang Direksi & Komisaris BUMN Jadi Caleg
13 Juni 2022 6:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada kabar Presiden Jokowi melarang direksi dan komisaris BUMN mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dan calon kepala daerah. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Melihat Desain IKN
Desain Istana Kepresidenan di IKN Nusantara dipamerkan oleh seniman cum pematung Nyoman Nuarta di media sosialnya.
Rencana akhir desain yang bernama Negara Rimba Nusa itu diunggah dalam bentuk video di akun instagram miliknya.
"Desain final Istana IKN," tulis Nyoman menerangkan keterangan video berdurasi hampir 6 menit itu, seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (11/6).
Selain desain Istana Garuda yang memang sudah kerap ditampilkan ke publik, video ini juga memperlihatkan desain jalan serta bangunan-bangunan megah lainnya.
Mulai dari akses pintu utara, tenggara, hingga area cek poin. Selanjutnya ada pula lapangan upacara, bangunan kantor presiden, sampai paviliun presiden.
ADVERTISEMENT
Desain ini juga telah dilengkapi dengan rancangan gazebo, masjid, wisma negara, museum, bahkan Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Negara. Termasuk di dalamnya juga mes untuk Paspampres, serta bangunan pendukung.
Jokowi Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg
Dalam beleid terbaru, Jokowi di antaranya merevisi terkait aturan larangan bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal 22 ayat 1, Jokowi menegaskan jika anggota direksi BUMN dilarang menjadi calon kepala daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam pasal 22 di peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, anggota direksi hanya dilarang menjadi anggota partai politik dan calon anggota legislatif (caleg ).
Sementara terkait aturan komisaris BUMN diatur dalam pasal 55 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang menjadi anggota partai politik hingga calon kepala daerah.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah."
Sedangkan dalam pasal yang sama di peraturan pemerintah yang lama, anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif.