Populer: Modus Dugaan Selundup Emas Rp 189 T; Wings Air di Runway Tak Take Off

3 April 2023 5:29 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat ATR 72-500 milik Wings Air yang tak take off meski sudah berada di landas pacu arau run way. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat ATR 72-500 milik Wings Air yang tak take off meski sudah berada di landas pacu arau run way. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan menjelaskan persoalan dugaan penyelundupan emas yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR RI senilai Rp 189 triliun yang ditemukan PPATK. Berita ini menjadi artikel yang paling banyak dibaca di kumparanBISNIS pada Minggu (3/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kabar soal Pesawat ATR 72 milik maskapai penerbangan Wings Air tak lepas landas (take off) meski sudah meluncur di landas pacu Bandara Ketapang, Kalimantan Barat, juga menjadi berita populer pada hari itu. Berikut rinciannya.

Modus Dugaan Penyelundupan Emas Rp 189 T

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada 2016 KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. Kemudian, perusahaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Prastowo mengatakan, pada saat itu PT Q memasukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry. Namun, petugas KPU Bea Cukai Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray, sehingga Bidang Kepabeanan menerbitkan Nota Hasil Intelijen untuk mencegah pemuatan barang.
ADVERTISEMENT
"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag," tulis Prastowo dalam cuitannya di Twitter pribadinya @prastow, Minggu (2/4).
Prastowo mengatakan, dalam setiap kemasan pada barang ekspor tersebut disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Karena dianggap janggal, kepabeanan melakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
CEO Argor-Heraeus Robin Kolvenbach memegang satu kilo batangan perak dan emas di pabrik penyulingan dan pabrikan batangan Argor-Heraeus di Mendrisio, Swiss, 13 Juli 2022. Foto: REUTERS/Denis Balibouse
Selain itu, Prastowo mengatakan pada 2015 PT Q pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp 7 triliun. Namun SKB tersebut ditolak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena Wajib Pajak (WP) tidak menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Kemenkeu menduga kegiatan ekspor menjadi penyebab adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Ia pun menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tahapan impor.
Setelah dinyatakan penyidikan sudah lengkap atau P21, PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perkara tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
"Kemudian, DJBC mengajukan Kasasi dengan putusan: A. No 1549K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Nov 2017 : Terdakwa Mr. X (Perorangan) Direktur PT Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 6 bulan & denda Rp 2,3 M. B. Terdakwa PT. Q terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana denda Rp 500 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Prastowo mengatakan PT Q mengajukan PK dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan tindak pidana.
"Saya insert di sini mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen. Bukan tidak ditindaklanjuti. Justru sedang berproses maka dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," ujar Prastowo.

Sudah di Run Way, Wings Air Tak Take Off

Pesawat ATR 72 milik maskapai penerbangan Wings Air tak lepas landas (take off) meski sudah meluncur di landas pacu Bandara Ketapang, Kalimantan Barat pada Kamis (30/3).
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan tak ada insiden yang dialami pesawat dengan registrasi PK-WGJ di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat itu. Bukan gangguan penerbangan, Danang mengatakan pesawat itu sedang uji sistem penggerak pesawat.
ADVERTISEMENT
"Memang pengujian hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, untuk memastikan mesin berfungsi dengan baik pada beban maksimum saat penerbangan," kata Danang melalui penjelasan tertulis, Minggu (2/4).
"Pesawat jenis ATR 72-600 beregistrasi PK-WGJ itu sedang menjalani perawatan rutin di bandar udara (line maintenance) terhadap semua komponen dan struktur pesawat, termasuk mesin baling-baling," imbuhnya.
Dia menambahkan, proses perawatan tersebut salah satunya running engine full power atau mesin pesawat beroperasi daya maksimum atau kekuatan penuh. Pada perawatan pesawat ATR 72 merupakan tindakan yang dilakukan menghilangkan deposit atau kotoran dari mesin serta menguji sistem penggerak pesawat dan sistem bahan bakar.
Manajemen Wings Air menuturkan, proses itu memang harus dilakukan di landas pacu (runway) dan tidak bisa dijalankan di landas parkir (apron). Karena menurut Danang, pengujiannya membutuhkan ruang yang cukup dan jarak aman dari bangunan atau kendaraan lain di sekitarnya.
ADVERTISEMENT