Populer: Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan; OJK Atur Rekening Dormant
·waktu baca 2 menit

Permintaan pedagang Pasar Senen ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar thrifting dilegalkan menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (19/11).
Selain itu, berita mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur kalau rekening yang tak ada aktivitas transaksi selama 5 tahun menjadi dormant juga tidak kalah menyita perhatian publik.
Berikut ini rangkuman selengkapnya:
Pedagang Minta Purbaya Legalkan Thrifting
Pedagang berharap praktik thrifting di Indonesia dapat dilegalkan. Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak. Padahal, kata Rifai, sekitar 7,5 juta orang bergantung pada usaha tersebut.
Rifai menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulunya secara tidak langsung dapat mematikan mata pencaharian jutaan masyarakat yang hidup dari bisnis tersebut.
Menurutnya, usaha thrifting telah menjadi pekerjaan turun-temurun, bahkan banyak keluarga yang dapat menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan harian dari pemasukan sektor ini.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai menyampaikan para pelaku usaha setidaknya berharap agar thrifting diberi status larangan terbatas atau kuota impor, seperti produk-produk lain yang memiliki skema serupa. Menurutnya, pembatasan impor lebih baik daripada pelarangan total, karena tetap membuka ruang usaha bagi masyarakat.
OJK Atur Rekening Dormant, 5 Tahun Tak Ada Aktivitas Transaksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur waktu untuk suatu rekening dapat ditetapkan berstatus dormant. OJK mendefinisikan rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas pemasukan, penarikan, dan pengecekan saldo selama 5 tahun atau 1.800 hari.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang menjadi langkah untuk melakukan standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening oleh perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).
