Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Pemerintah Bakal Tarik Utang Baru, Cukai Rokok Naik 10 Persen
2 Januari 2023 5:50 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 1 Januari 2023 juga ramai dibaca publik. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Pemerintah Bakal Tarik Utang Baru
Pemerintah bakal menarik utang baru sebesar Rp 696 triliun di tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam laporan APBN 2023.
Dalam laporan APBN 2023 yang diterima kumparan, Minggu (1/1), pembiayaan utang berfungsi untuk menutup defisit anggaran, membiayai pengeluaran pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, serta kewajiban penjaminan. Pemerintah memproyeksi kondisi perekonomian akan membaik, sehingga pembiayaan utang di tahun depan akan mengalami penurunan.
"Pada tahun 2023, kondisi perekonomian diperkirakan semakin membaik. Hal ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja APBN sehingga defisit APBN dapat ditekan kembali dan pembiayaan utang semakin menurun," tulis Nota Keuangan dan RAPBN 2023.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan belanja pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri di tahun depan sebesar Rp 441,4 triliun. Untuk pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 426,8 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 14,6 triliun.
Cukai Rokok Naik 10 Persen
Tarif cukai rokok naik jadi 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024 berlaku mulai Minggu (1/1). Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah menetapkan harga eceran rokok kretek dan rokok elektrik naik mulai kemarin.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
ADVERTISEMENT
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 191/2022.
Sementara itu, regulasi terbaru harga rokok elektrik tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Berikut harga rokok kretek dan rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
Rokok Kretek
- Hasil tembakau buatan dalam negeri
SKM I: paling rendah Rp 2.055
SKM II: paling rendah Rp 1.255
SPM I: paling rendah Rp 2.165
SPM II: paling rendah Rp 1.295
ADVERTISEMENT
SKT I : lebih dari Rp 1.800
SKT II: paling rendah Rp 720
SKT III: paling rendah Rp 605
SKTF: paling rendah Rp 2.055
KLM I: paling rendah Rp 860
KLM II: paling rendah Rp 200
- Hasil tembakau buatan dalam negeri
SKM I: Rp 1.101
SKM II: Rp 669
SPM I: Rp 1.193
SPM II: Rp 710
SKT I: Rp 461 dan Rp 361
SKT II: Rp 214
SKT III: Rp 118
SKTF: Rp 1.101
KLM I: Rp 461
KLM II: Rp 25
Rokok Elektrik
- Rokok elektrik padat
Harga jual eceran rokok elektrik padat dengan satuan per gram dijual minimum Rp 5.527, dengan tarif cukai menjadi Rp 2.886 per gram.
ADVERTISEMENT
- Rokok elektrik cair sistem terbuka
- Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun 2023 harga jual eceran minimumnya sebesar Rp 938, dengan tarif cukai Rp 532 per milimeter.
- Rokok elektrik sistem cair tertutup
- Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran minimumnya menjadi Rp 37.365, dengan tarif cukai Rp 6.392 per cartridge.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Tembakau molasess
Harga jual eceran tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun 2023 sebesar Rp 228, dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
- Tembakau hirup
Harga eceran tembakau hirup 2023 dan tarif cukainya mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.
ADVERTISEMENT
- Tembakau kunyah
Tembakau kunyah mulai tahun 2023 naik dengan nominal yang sama dengan tembakau molasses dan hirup.