Populer: PNS Kemenperin di Kasus IMEI HP; BMRI Setop Kredit Pegawai 3 BUMN Karya

29 Juli 2023 5:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap keterlibatan PNS Kemenperin di kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ini menjadi berita paling banyak dibaca pada Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu ada kabar soal PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) beserta anak-anak usahanya dikabarkan telah menghentikan penyaluran kredit ke pegawai 3 BUMN Karya. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
PNS Kemenperin di Kasus IMEI HP
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku ada beberapa oknum pengusaha mendekati dirinya terkait akses ilegal sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) sejak 2022. Ia juga menyebut tersangka yang terlibat dari oknum Kementerian Perindustrian.
Agus mengatakan, semua HP yang didaftarkan dalam IMEI ini dikelola melalui teknologi dengan nama CEIR. Ia enggan merinci kasus tersebut dan menunggu hasil konferensi pers dari Bareskrim Polri setelah Agus mengatakan hal ini.
"Yang saya dengar sudah ada tersangka, namun semua tersangka dari (Kementerian) Perindustrian. Makanya saya sampaikan ada pesan kepada kepolisian, yuk adil, toh juga Kemenperin yang minta pertama kali dibongkar,” ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
Agus meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap 4 institusi. Adapun akses CEIR di bawah 4 institusi, yaitu Kemenperin, Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Kominfo.
Dia mengaku bahkan pernah digoda sejumlah pengusaha agar mau bermain dalam IMEI HP. Tapi Agus menolak.
“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi? Mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak,” ujar Agus.
BMRI Setop Kredit Pegawai 3 BUMN Karya
Ilustrasi ATM Bank Mandiri. Foto: Dok. Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) beserta anak-anak usahanya dikabarkan telah menghentikan penyaluran kredit ke pegawai tiga BUMN Karya, yakni PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Ia pun memastikan perseroan akan terus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit ke nasabah.
"Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," ujar Ricky kepada kumparan, Jumat (28/7).
Langkah tersebut diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Tentunya, kami akan terus mereview kebijakan sesuai perkembangan terkini sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Surat perintah yang dikeluarkan Bank Mandiri tersebut merupakan turunan dari surat yang dikeluarkan nomor MNR.CCA/100/2023, mengenai penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor.
Ada tiga poin inti yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai Wijaya Karya, Amarta Karya, dan Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya serta Customer Asset Purchase (CAP).
Kedua, penghentian pembiayaan tersebut berlaku untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Ketiga, dilakukan penguncian sistem agar calon debitur eksisting yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.