Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Pro Kontra BSD dan PIK Masuk PSN; SPBU Nakal di Rest Area Tol Japek
24 Maret 2024 4:00 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar mengenai Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menemukan empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM. Berikut rangkumannya.
BSD dan PIK jadi PSN, bentuk Jokowi balas budi ke investor IKN?
BSD dan PIK yang baru saja ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) merupakan dua kawasan ini adalah kawasan elite yang berkembang, digarap oleh Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group.
Melalui penetapan ini, dua kawasan itu akan diberikan dukungan dari pemerintah, salah satunya jaminan dari pemerintah, yaitu diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU dan/atau risiko politik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Sementara, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, kriteria PSN adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritik penetapan BSD dan PIK jadi PSN yang menurutnya kurang tepat.
"Itu jelas lah, enggak perlu, PSN itu untuk program-program yang perlu percepatan. Apalagi itu BSD sama PIK, apa yang percepatan orang proyeknya sudah jalan kok. Itu mah ngacau aja. PSN untuk pemerataan perekonomian. Bukan untuk memperkaya kelompok," kata Agus, Jumat (22/3).
Agus menyebut PIK dan BSD sama-sama dikembangkan oleh investor kelas kakap yang membantu Presiden Jokowi membangun IKN.
"PIK itu siapa yang punya? Aguan. Lalu itu (BSD) Sinar Mas. Ya jelas kan, dua itu. Yang Wakil Ketua Otorita kan orang Sinar Mas (Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe). Aguan kepala investor lokal," tegasnya.
Dinilai Layak karena Jadi Pusat Ekonomi Baru
Berbeda dengan Agus, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai BSD dan PIK akan menjadi pusat pertumbuhan baru ketika Jakarta sudah terlalu padat.
ADVERTISEMENT
Yayat melihat, status PSN akan membuat birokrasi jadi lebih mudah dan semakin memberi keyakinan bagi investor untuk masuk.
Sehingga bisa menjadi dorongan percepatan pembangunan dua kawasan itu, ketika panjangnya birokrasi membuat banyak investasi tidak jadi masuk ke Indonesia.
"Kalau kasus BSD dan PIK itu dalam konteks pembangunan lahannya itu cukup luas. BSD hampir 6.000 hektare, yang terbangun sekarang masih kurang dari 3.000 ha. Dia punya potensi cadangan baru yang bisa dijadikan konsep redistribusi fungsi," kata Yayat, Sabtu (23/3).
Sementara soal ketentuan PSN harus berimbas pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, Yayat mengimbau ada kolaborasi antara pengembang dengan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Kemenko Ekonomi Pastikan PSN BSD-PIK Dibiayai Investor Swasta
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara soal adanya tambahan proyek yang tidak masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN). Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Bumi Serpong Damai (BSD) salah dua di antara 14 PSN baru yang diusulkan.
Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian Suroto mengatakan, agenda rapat di Istana Negara pada 18 Maret 2024 memang membahas percepatan PSN dan adanya usulan 14 PSN baru.
"PSN yang disetujui, semua pembiayaannya berasal dari investor swasta (tidak membutuhkan dukungan dana APBN), yang ditujukan untuk mendukung kebijakan percepatan hilirisasi, mendukung konektivitas dan pengembangan ekonomi nasional dan daerah, serta penciptaan lapangan kerja," jelas Suroto dalam keterangan resmi, Sabtu (23/3).
Dari 14 PSN baru, 8 merupakan PSN Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, dan Kesehatan, dan 1 Proyek Migas Lepas Pantai.
ADVERTISEMENT
Suroto mengatakan, setiap usulan PSN harus ada surat rekomendasi teknis dari menteri terkait. Adapun untuk pengembangan Kawasan PIK dari Menteri Parekraf dan untuk pengembangan Kawasan BSD dari Menkes.
Terkait Pengembangan Green Area dan Eco-City yang berlokasi di PIK 2 di Provinsi Banten, pengembangan wilayah berbasis hijau ini dinamakan Tropical Coastland seluas sekitar 1.756 ha yang ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru dan meningkatkan attractiveness bagi wisatawan yang berbasis hijau di Provinsi Banten.
Destinasi pariwisata ini didesain untuk mengakomodasi juga kawasan wisata mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek ini juga sudah didukung secara langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pertimbangan lokasi yang diusulkan sangat strategis karena berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua-Sunda Kelapa.
ADVERTISEMENT
Rencana ini dapat membuka peluang usaha dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Provinsi Banten dan sekitarnya.
Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastal dibiayai dengan dana bersumber non-APBN, serta komitmen dari Badan Usaha Pengusul untuk melakukan pembangunan secara bertahap dengan rencana opening tahap I berupa danau dan tempat ibadah sebagai destinasi wisata taman bhineka paling lambat kuartal 3 (Q3) Tahun 2024.
"Proyek ini diharapkan akan menyerap 6.235 tenaga kerja secara langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda dengan nilai investasi Rp 65 triliun," ujarnya.
Sementara terkait Pengembangan Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai, tidak untuk keseluruhan Kawasan BSD, tetapi hanya untuk kawasan dengan luasan sekitar 59,6 hektar.
ADVERTISEMENT
Pengembangan wilayah berfokus pada pendidikan-biomedical-digital. Proyek ini sejalan dengan rencana pengembangan Biomedical Campus Terintegrasi di area tersebut. Hal ini untuk mendukung program pengembangan kualitas pendidikan dan kualitas penanganan kesehatan (medis) secara nasional.
Kawasan ini nantinya juga akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. Proyek ini didukung oleh Menteri Kesehatan yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan BSD City.
Untuk pengembangan biomedical area di BSD, pengembangan ditargetkan sampai dengan 30 tahun. Untuk milestone pertama di 2024, adalah dengan adanya Grand Opening BioMedical Campus di tahun 2024.
Nilai Investasi sekitar Rp 18,54 triliun. Proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebesar 10.065 orang (secara langsung maupun tidak langsung), dengan estimasi penghematan devisa sebesar Rp 10,1 triliun dan perolehan devisa sebesar Rp 5,6 triliun dari pengembangan layanan Kesehatan dan Biomedical.
ADVERTISEMENT
4 SPBU Disegel karena Nakal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta Cikampek (Tol Japek ), Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal ini berawal dari temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag ) tentang empat SPBU nakal yang melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM dan merugikan konsumen.
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang," kata Zulhas dikutip dari Antara, Sabtu (23/3).
Menurutnya, penyegelan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengendara karena banyak masyarakat yang mudik dan bakal mengisi BBM di SPBU.
Menjelang musim mudik Lebaran, Kemendag mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di seluruh Indonesia supaya tidak ada pengusaha SPBU yang berbuat curang.
ADVERTISEMENT
Kena Sanksi
Mendag mengimbau para pemilik SPBU tidak main-main dengan melakukan perbuatan curang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal.
“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," katanya.
Saat dimintai keterangan, Moga mengatakan, pengelola SPBU mengaku belum mengetahui adanya kecurangan pada meteran dispenser BBM, lantaran pemasangan dilakukan sejak awal dibeli.
"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan. Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," kayanya.
ADVERTISEMENT
"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," katanya.
ADVERTISEMENT