Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Populer: Yusuf Mansur Soal Izin PayTren AM Dicabut; Jokowi Tangani Bea Cukai
15 Mei 2024 5:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kabar mengenai dicabutnya izin PT PayTren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga kabar mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan turun tangan menangani viralnya aduan terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut rangkumannya:
Izin Paytren Dicabut, Yusuf Mansur Pastikan Tak Ada Utang ke Nasabah
Yusuf Mansur memastikan tidak ada utang PT Paytren Aset Manajemen kepada nasabah. Pernyataan ini menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut PayTren sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024.
"Dan yang tidak kalah penting, tidak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," kata Yusuf Mansur kepada kumparan, Selasa (14/5).
PayTren AM merupakan perusahaan yang didirikan Yusuf Mansur dalam mengelola reksa dana syariah. Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Selasa (14/5) nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali sebanyak 94 persen. Sementara 6 persen dimiliki Deddi Nordiawan.
ADVERTISEMENT
Yusuf juga masih tercatat sebagai komisaris utama perusahaan. Dia mengaku ikhlas atas keputusan dari OJK dan menyampaikan harapan dan doa. Yusuf juga mengapresiasi OJK atas dukungannya selama ini terhadap PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," tambah Yusuf
Di sisi lain, Yusuf juga mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk menyelamatkan PayTren AM dalam 3 tahun terakhir. Sebelumnya, Yusuf menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru, tujuannya untuk mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Ngga selamat juga dan semoga Allah ngampuni saya, dkk (dan kawan-kawan) semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Adapun pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Presiden Jokowi Akan Bahas Ramainya Aduan untuk Bea Cukai di Ratas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan untuk menangani banyaknya keluhan masyarakat untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di media sosial. Jokowi bilang, pihaknya akan membawa hal ini ke rapat terbatas (ratas).
ADVERTISEMENT
"Ya nanti akan kami rataskan di rapat internal," kata Jokowi di Istana Jakarta, (14/5).
Sebelum Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sempat menaruh perhatian terhadap hal ini. Sehari sebelumnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menggelar diskusi bersama dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara dan pejabat petinggi Bea Cukai terkait hal ini, pada Senin (13/5).
Hal ini dilakukan bendahara negara tersebut usai mencopot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) pada Kamis (9/5).
Adapun keputusan pencopotan ini diambil Kemenkeu setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH yang dilaporkan oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas atas dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Selain itu, Bea Cukai juga tengah menjadi perhatian usai banyaknya warganet yang mengaku berurusan dengan Bea Cukai, utamanya saat importasi barang. Bahkan, kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani sempat menjadi sorotan imbas hal ini.
ADVERTISEMENT