PPATK Sudah Mengendus Fee Pengacara Jadi Modus Pencucian Uang Afiliator

24 April 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus pemberian fee lawyer atau pembayaran jasa pengacara sebagai modus pencucian uang yang dilakukan afiliator investasi bodong binary option.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus fee lawyer untuk masing-masing afiliator saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.
“Modus ini dipicu laporan transaksi keuangan mencurigakan dari notaris yang memproses pendirian Perusahaan milik IK (Indra Kenz),” kata Ivan saat dihubungi kumparan, Minggu (24/4).
Ivan menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, advokat dan notaris merupakan pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK. Ia memastikan pengacara akan dikenakan sanksi kalau tidak melaporkan transaksinya.
Apalagi, kata Ivan, modus tersebut secara jelas dilakukan oleh pelaku untuk menyembunyikan dan atau menyamarkan dana yang diduga dari hasil kejahatan. Upaya menyembunyikan dan menyamarkan ini merupakan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apabila pihak-pihak tersebut dengan sengaja tidak melaporkan, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana PP tersebut di atas dan UU TPPU,” terang Ivan.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Aktor Ichal Muhammad membongkar cara para afiliator mencuci uang dari hasil investasi bodong. Salah satunya dengan modus pembayaran fee pengacara.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan membantah praktik tersebut. Dia mengeklaim hal itu belum pernah terjadi di Indonesia.
"Secara teoritis bisa terjadi, tapi saya sampai sekarang belum bisa membuktikan kasus seperti itu," ujarnya saat dihubungi kumparan, Minggu (24/4).
Otto mengatakan biaya jasa pengacara tidak diatur di Indonesia. Pengacara yang menerima biaya dari pihak yang menyewa jasanya tidak bisa dianggap sebagai praktik pencucian uang, kecuali praktik tersebut bisa dibuktikan oleh penyidik.
Otto menyebut menerima uang termasuk sah sesuai lingkup kerja yang dilakukannya. Peradi memiliki komisi pengawas sehingga jika praktik itu melanggar akan diberi sanksi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Otto juga mengaku belum pernah menemukan kasus pencucian uang melalui fee pengacara di luar negeri hingga saat ini. Ia mengimbau pengacara advokat untuk tidak melakukan pencucian uang.