Kumparan Logo

PPKM Diperpanjang, Makan di Warteg hingga Restoran Kini Maksimal 30 Menit

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedagang melayani pembeli di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang melayani pembeli di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini diperlonggar menjadi 30 menit.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (17/8).

kumparan post embed

Dalam instruksi itu, hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi, maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal, tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in.

"Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.

kumparan post embed