PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Berlaku Selektif, Ada Insentif Pajak

6 Desember 2024 7:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto setuju untuk tetap menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," ungkap Misbakhun Jumat (5/12).
Walau demikian Ia mengungkap kebijakan ini nantinya bakal berlaku selektif, misalnya untuk beberapa barang mewah. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," lanjutnya.
Selaras dengan Misbakhun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut PN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," ungkap Dasco.
Dasco juga mengungkap ada usulan dari DPR untuk menurunkan pajak barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," lanjut Dasco.
Ia juga memperkirakan Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR soal beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
Barang dan Sektor yang Tidak Kena PPN
Melanjuti hal tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan terdapat beberapa barang dan sektor yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa Barang tersebut utamanya adalah bahan pokok. Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan yang penting bagi kemaslahatan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.
ADVERTISEMENT
"Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan. Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN," jelas Airlangga.
Penjual cabai di pasar terbesar Mardika Ambon, Maluku, Rabu (6/12/2023). Foto: kumparan
"Bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," lanjutnya.
Airlangga mengungkap saat ini Prabowo sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan dimatangkan hingga sepekan ke depan. Kebijakan tersebutlah yang nantinya akan mencantumkan barang atau sektor apa saja yang akan terkena tarif PPN 12 persen.
"Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Jadi tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Insentif Pajak
Suasana pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (22/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan akan memberikan insentif pajak kepada industri otomotif. Bukan hanya untuk mobil listrik, nantinya mobil konvensional hingga hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Agus mengatakan, insentif pajak tersebut diberikan untuk mengkompensasi kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Policy seperti PPnBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil. Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik, seperti hybrid dan sebagainya," ujar Agus di Industrial Fest 2024, Kamis (5/12).
Meski demikian, Agus belum merinci mulai kapan kebijakan tersebut berlaku. Namun ia memastikan, kebijakan industri otomotif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri. Itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," jelasnya.