Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas, Sri Mulyani Hemat Rp 3,6 Triliun
6 Januari 2025 16:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Presiden Prabowo .
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"Ada perjalanan dinas, paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan oleh bapak presiden untuk dilakukan penghematan. Ini dari catatan teman-teman di perbendaharaan sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (6/1).
Isa mengungkapkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 45,4 triliun di 2024. Anggaran itu baru bisa dipergunakan jika sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada Rp 45,4 triliun SiLPA tapi ini kita masih menunggu diaudit BPK, baru kemudian bisa dipakai dan sebagainya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Surat itu meminta kementerian dan lembaga melakukan penghematan dalam perjalanan luar negeri. Surat diteken langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran tersebut.
Berikut aturan lengkap surat edaran Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:
ADVERTISEMENT