Prabowo Resmikan Bank Emas Hari Ini

26 Februari 2025 7:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo resmikan Danantara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo resmikan Danantara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bank Emas atau Bullion Bank hari ini, Kamis (26/2). Bank Emas akan dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
ADVERTISEMENT
Bank ini akan berfungsi sebagai jaminan pembiayaan jemaah haji yang butuh jangka waktu panjang.
Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Prabowo dijadwalkan akan meresmikan bank emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (26/2).
"Siang ini, Bapak Presiden Prabowo dijadwalkan meresmikan layanan bank emas. Acara diselenggarakan di The Gade Tower, Jakarta Pusat, rencana pukul 14.00," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (26/2).
Yusuf menjelaskan bahwa peresmian bank emas ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Peresmian itu, lanjutnya sebagai bentuk langkah untuk memperkuat ekosistem emas nasional.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan selama ini banyak emas yang ditambang di Indonesia mengalir ke luar negeri. Karenanya, Prabowo menginginkan agar Indonesia mempunyai bank tersendiri yang hanya fokus menampung emas.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (17/2).
Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutter Stock
Keberadaan Bank Emas juga akan difungsikan sebagai sarana penyimpanan hasil produksi berupa emas batangan dalam negeri di mana selama ini hal tersebut harus diekspor ke Singapura terlebih dahulu.
Lahirnya Bank Emas juga disertai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
ADVERTISEMENT
POJK tersebut menjadi pedoman untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.
Hal ini mencakup Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
POJK ini juga mengatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:
a. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,
b. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
c. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,
ADVERTISEMENT
d. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,
e. Penerapan prinsip kehati-hatian,
f. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,
g. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan
h. Pelaporan. POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.