Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Bentuk Badan Penerimaan Negara

27 Februari 2025 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan usai melantik Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan usai melantik Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Salah satu yang dibahas adalah tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen tersebut, aturan ini menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai guna mendukung perekonomian Indonesia, serta mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045.
"Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan," sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMN 2025-2029.
Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
“Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” tulis dokumen itu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menekankan pentingnya reformasi kelembagaan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efektivitas administrasi.
"Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal," tertulis dalam dokumen tersebut.
Di sisi lain, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak juga menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam hal ini, diperlukan pembenahan tata kelola untuk mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, mendorong pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Negara, optimalisasi aset, serta optimalisasi sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari reformasi ini, pemerintah menetapkan tahapan penataan kelembagaan pendapatan negara yang akan berlangsung dalam lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu langkah konkret, pemerintah menargetkan pendirian Badan Penerimaan Negara serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
"Adapun highlight intervensi dari Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen," demikian dinyatakan dalam dokumen RPJMN.
Reformasi perpajakan juga menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Pemerintah menargetkan peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak, termasuk persentase penambahan WP hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90 persen pada 2029. Serta persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi 100 persen pada 2029.
Selain itu, pemerintah menargetkan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100 persen pada 2029. Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai instansi pelaksana kebijakan ini dengan cakupan nasional.
ADVERTISEMENT
Sejumlah langkah strategis akan diterapkan, termasuk implementasi sistem informasi inti perpajakan (coretax) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait menuju data-driven, serta simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan.
Pemerintah juga akan melakukan pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan (termasuk sin tax), serta peningkatan kepatuhan perpajakan.