Kumparan Logo

Presiden Serikat Buruh, Ristadi, Diangkat Jadi Komisaris PT KAI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU.
 Foto: dok. KSPN
zoom-in-whitePerbesar
Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU. Foto: dok. KSPN

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi diangkat menjadi Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pengangkatan Ristadi tercantum dalam keterbukaan informasi PT KAI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 2 Oktober 2026. Keputusan pengangkatan berlaku berdasarkan keputusan para pemegang saham perusahaan tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam keterbukaan informasi, KAI menyebut Ristadi diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris perusahaan. Manajemen KAI menyebut tidak terdapat dampak material terhadap perseroan atas pengangkatan tersebut.

"Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,” tulis Executive Vice President of Corporate Secretary PT KAI, Wisnu Pramudyo, dikutip Senin (5/10).

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT KAI terbaru:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj

Komisaris Independen: Arnanto

Komisaris Independen: Raizal Arifin

Komisaris Independen: Endang Tirtana

Komisaris: Diah Natalisa

Komisaris: Mohamad Risal Wasal

Komisaris: I Wayan Sugiri

Komisaris: Ristadi

Dewan Direksi:

Direktur Utama: Bobby Rasyidin

Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan

Direktur: Dendy Kurniawan

Direktur: Awan Hermawan Purwadinata

Direktur: Heru Kuswanto

Direktur: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat

Direktur: Dadan Rudiansyah

Direktur: Atih Nurhayati

Direktur: I Gede Darmayusa

Direktur: Indarto Pamoengkas.

instagram embed