Produsen Masker Kain Sudah Bisa Ajukan SNI, Begini Cara dan Biayanya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi polemik soal kemampuan masker kain menangkal penularan virus corona, pemerintah akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker jenis ini. SNI masker kain baru ditetapkan pada 16 September 2020, setelah perumusan standarnya dilakukan Kemenperin sejak lima bulan lalu.
"SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 16 September 2020 lalu," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui pernyataan resmi, Minggu (27/9).
Karena SNI masker kain ini baru ditetapkan, tak heran jika dari pengecekan kumparan di laman resmi Badan Standardisasi Nasional, belum ada produk masker kain yang sudah memperoleh sertifikat SNI.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyampaikan kesiapan balai riset di bawah BPPI dalam mendukung penerapan SNI tersebut. Menurutnya Kemenperin memiliki Balai Besar Tekstil (BBT) yang mempunyai kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan industri tekstil.
ADVERTISEMENT
“Saat ini BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI masker kain kepada BSN,” kata Doddy.
Sertifikat atau label SNI sendiri dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN. Untuk mendapatkannya, berikut tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan:
ADVERTISEMENT
Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.