Kumparan Logo

Produsen Masker Kain Sudah Bisa Ajukan SNI, Begini Cara dan Biayanya

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Relawan menyelesaikan pembuatan masker di Kelurahan Dermo, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Foto: Antara/Prasetia Fauzani
zoom-in-whitePerbesar
Relawan menyelesaikan pembuatan masker di Kelurahan Dermo, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Foto: Antara/Prasetia Fauzani

Masker kain sempat memicu polemik terkait kemampuannya menangkal penularan virus corona. Masker jenis tersebut banyak menjadi pilihan masyarakat, selain dapat dipakai ulang setelah dicuci, juga menjadi pilihan saat masker medis langka di pasaran.

Untuk mengatasi polemik soal kemampuan masker kain menangkal penularan virus corona, pemerintah akhirnya menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk masker jenis ini. SNI masker kain baru ditetapkan pada 16 September 2020, setelah perumusan standarnya dilakukan Kemenperin sejak lima bulan lalu.

"SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 16 September 2020 lalu," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui pernyataan resmi, Minggu (27/9).

Karena SNI masker kain ini baru ditetapkan, tak heran jika dari pengecekan kumparan di laman resmi Badan Standardisasi Nasional, belum ada produk masker kain yang sudah memperoleh sertifikat SNI.

Hasil pengecekan kumparan pada Minggu (27/9) di situs resmi BSN, belum ada masker kain yang memenuhi standar SNI. Foto: kumparan

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyampaikan kesiapan balai riset di bawah BPPI dalam mendukung penerapan SNI tersebut. Menurutnya Kemenperin memiliki Balai Besar Tekstil (BBT) yang mempunyai kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan industri tekstil.

“Saat ini BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI masker kain kepada BSN,” kata Doddy.

kumparan post embed

Sertifikat atau label SNI sendiri dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN. Untuk mendapatkannya, berikut tahapan dan biaya yang harus dikeluarkan:

  1. Isi Formulir Permohonan SPPT atau (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI

  2. Verifikasi Permohonan oleh LSPro-Pustan: Biasanya berlangsung sehari. Setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

  3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

  4. Pengujian Sampel Produk yang Diambil Langsung dari Lokasi Produksi: sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

  5. Penilaian Sampel Produk

  6. Keputusan Sertifikasi: Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

  7. Pemberian SPPT-SNI: Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 40 juta.