Produsen Obat Sirop Pakai Etilen Glikol, Menperin Agus Buka Suara

22 Oktober 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Menteri Kementerian Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespons hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang digunakan pada proses produksi obat sirup.
ADVERTISEMENT
Menurut dia kasus ditemukannya Etilen glikol dan DEG yang melebihi ambang batas pada obat sirup merupakan kejadian yang tidak diharapkan oleh industri farmasi.
"Namun Kemenperin terus mendorong perusahaan-perusahaan industri farmasi untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk yang dihasilkannya,” kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (22/10).
Kemenperin terus memantau perkembangan informasi dari Kementerian dan Lembaga terkait, sekaligus menegaskan setiap produk obat dari industri farmasi dalam negeri sudah mengikuti standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memenuhi persyaratan mutu sesuai Farmakope Indonesia atau kompendial lainnya.
Beredar 29 obat sirop ditarik pemerintah Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil investigasi BPOM, ditengarai kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan dalam formulasi dan proses produksi obat sirup. Cemaran tersebut diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
ADVERTISEMENT
Menurut Kemenperin, keempat bahan di atas bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirop dan telah digunakan sejak lama. Dari keempat bahan tambahan tersebut, baru dua yang sudah dapat diproduksi dalam negeri yaitu sorbitol dengan kapasitas 154.000 ton per tahun dan gliserin sebesar 883.700 ton per tahun.
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022). Foto: Jojon/ANTARA FOTO
Sementara untuk propilen glikol dan polietilen glikol masih belum dapat diproduksi dalam negeri dan harus dilakukan impor. Menindaklanjuti perkembangan ini, Kemenperin telah berkoordinasi dengan industri farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas aman.
Industri menyatakan bahwa tidak ada penggunaan bahan baku EG maupun DEG pada proses produksi, sehingga adanya EG dan DEG diduga berasal dari cemaran bahan baku tambahan lain yang disebutkan di atas.
ADVERTISEMENT
“Sebagai tindak lanjutnya, industri terus melakukan evaluasi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku pada laboratorium independen, serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Hal ini sejalan dengan komitmen industri farmasi untuk memproduksi produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu,” pungkas Agus.