Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Profil Pendiri Pasar Muamalah yang Ditahan Polisi: S2 Australia & Penulis Buku
3 Februari 2021 10:39 WIB
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri menahan, Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Pasar Muamalah menjadi perhatian publik lantaran transaksi jual beli di sana menggunakan koin dinar, dirham, dan juga sistem barter.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa Zaim Saidi?
kumparan pun mengecek akun LinkedIn Zaim Said. Di sini, ia menuliskan, pernah sebagai pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) periode Januari 1989 hingga Juli 1997. Setelah itu, Zaim Saidi aktif sebagai konsultan, trainer hingga penulis.
Pemegang gelar Master of Public Affairs (MPA) dari Sydney University itu juga tercatat sebagai penulis berbagai buku.
Buku yang pernah ditulis di antaranya: Kembali ke Dinar, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis, Tidak Islamnya Bank Islam, Soeharto Menjaring Matahari: Tarik-ulur Reformasi Ekonomi Orde Baru Pasca-1980, dan Lawan Dolar dengan Dinar.
Bank Indonesia Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda
Terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengingatkan soal penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Pasal 23 B dalam UUD 1945 yang dimaksud Erwin berbunyi, "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang." Sementara dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan sebagai berikut:
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
ADVERTISEMENT
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun soal sanksi dan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal tersebut, diatur dalam Pasal 33 pada undang-undang yang sama. Bunyinya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Erwin, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI," ujarnya.
Live Update