Profil Pendiri Pasar Muamalah yang Ditahan Polisi: S2 Australia & Penulis Buku

3 Februari 2021 10:39 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri menahan, Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Pasar Muamalah menjadi perhatian publik lantaran transaksi jual beli di sana menggunakan koin dinar, dirham, dan juga sistem barter.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa Zaim Saidi?
kumparan pun mengecek akun LinkedIn Zaim Said. Di sini, ia menuliskan, pernah sebagai pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) periode Januari 1989 hingga Juli 1997. Setelah itu, Zaim Saidi aktif sebagai konsultan, trainer hingga penulis.
Pemegang gelar Master of Public Affairs (MPA) dari Sydney University itu juga tercatat sebagai penulis berbagai buku.
Buku yang pernah ditulis di antaranya: Kembali ke Dinar, Stop Wakaf dengan Cara Kapitalis, Tidak Islamnya Bank Islam, Soeharto Menjaring Matahari: Tarik-ulur Reformasi Ekonomi Orde Baru Pasca-1980, dan Lawan Dolar dengan Dinar.
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa

Bank Indonesia Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda

Terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengingatkan soal penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
ADVERTISEMENT
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Pasal 23 B dalam UUD 1945 yang dimaksud Erwin berbunyi, "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang." Sementara dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan sebagai berikut:
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
ADVERTISEMENT
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Direktur Departemen Internasional, Erwin Haryono (dua dari kanan) melakukan jumpa pers di Gedung BI, Jakarta (9/8). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Adapun soal sanksi dan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal tersebut, diatur dalam Pasal 33 pada undang-undang yang sama. Bunyinya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Erwin, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI," ujarnya.
Bank Indonesia, lanjut Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.