Kumparan Logo

Program Rice Cooker Gratis Dinilai Hanya Bagi-bagi Cuan ke Perusahaan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah meluncurkan program rice cooker gratis kepada rumah tangga yang berhak. Namun, ada pihak yang menilai negatif program tersebut, baik dampaknya kepada pengurangan emisi maupun anggaran negara.

Kebijakan program itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga tertanggal 2 Oktober 2023.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai penggunaan rice cooker menggunakan listrik yang lebih bersih daripada LPG, namun hampir tidak berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil.

"Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara," ujar Fahmy melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10).

Fahmy melanjutkan, pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 Kg. Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan. Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg.

"Berhubung kedua tujuan itu mustahil dicapai, jangan-jangan tujuan pembagian rice cooker gratis hanya untuk membagikan cuan kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan dan pembagian rice cooker gratis," tegasnya.

Menurutnya, berlakunya Permen ESDM 11/2023 bersamaan dengan tahun politik, sehingga dia menduga keuntungan atau cuan dari pengadaan rice cooker akan mengalir untuk pemenangan Pilpres dan Pileg.

"Kalau dugaan tersebut benar, maka Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis. Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis," tutur Fahmy.

Deretan rice cooker di toko perabor elektronik. Foto: Azami Adiputera/Shutterstock

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebutkan sebelumnya pemerintah mencanangkan program kompor listrik gratis, tapi batal dan gantinya adalah pengadaan rice cooker.

Fabby menyebutkan tujuan semula adalah meningkatkan konsumsi listrik untuk menyerap kelebihan pasokan listrik PT PLN (Persero) sekaligus memangkas konsumsi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin.

Dia menilai baik pembagian rice cooker maupun kompor listrik bisa menyerap kelebihan pasokan listrik PLN, tetapi dampak konsumsi listriknya berbeda mengingat pemakaian rice cooker lebih terbatas.

"Lebih ideal kalau dilakukan program kompor listrik untuk rumah tangga miskin sehingga memangkas subsidi konsumsi LPG 3 kg," ujar Fabby.

Berdasarkan Permen ESDM 11/2023, calon penerima alat masak berbasis listrik atau AML merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. Ketentuan kriteria pelanggan tersebut antara lain golongan tarif 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Calon penerima yang diatur juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. Calon penerima yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Dalam pasal 10 disebutkan, penyediaan paket AML terdiri atas satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML. AML wajib memiliki ketentuan kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter dilengkapi stiker bertuliskan ‘Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan’, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

“Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri; mencantumkan label SNI; dan mencantumkan label tanda hemat energi,” bunyi pasal 10 ayat (3).

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menganggarkan program rice cooker gratis tersebut mencapai Rp 347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga. Anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun 2023.