Protes Kebijakan Sawit Eropa ke WTO, RI Tunjuk Pengacara dari Belgia

16 Oktober 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelapa Sawit yang sudah diambil dari pohonnya. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kelapa Sawit yang sudah diambil dari pohonnya. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia berencana akan mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, terkait diskriminasi kelapa sawit. Untuk membela perkara ini di sidang internasional, Indonesia menunjuk pengacara asal Belgia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya tak bisa sembarang tunjuk pengacara lantaran memenuhi syarat di penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB).
“Pengacaranya satu dari luar negeri. Karena untuk berbicara di WTO itu harus ada syaratnya. Tidak semua pengacara bisa berbicara di sana. Rencana kita gunakan pengacara dari Brussel, Belgia,” katanya saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (16/10).
Dia juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengajukan suatu pertemuan dengan Uni Eropa dan sedang menyiapkan dokumen pembelaan Indonesia atas diskriminasi kelapa sawit.
Bendera Uni Eropa Foto: REUTERS/Yves Herman
"Ini Renewable Energy Directive II (RED II) sebagai energi terbarukan. RED II kita mau melakukan notifikasi ke WTO bahwa kita akan memulai proses konsultasi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum masuk pada proses DSB tadi, lanjutnya Indonesia memang diwajibkan untuk lakukan konsultasi bilateral terlebih dahulu. Adapun gugatan akan diajukan pada November 2019.
Kebijakan diskriminatif kelapa sawit dilakukan Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation. Ini merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II). Kelapa sawit ditempatkan sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi)/indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).