Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Proyek Mangkrak Meikarta: Ditinggal Konsorsium, Baru 4.200 Unit Tersalurkan
14 Februari 2023 7:54 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Manajemen pengembang proyek Meikarta akhirnya memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Senin (14/2). Dalam RDPU tersebut, CEO PT Mahkota Sentosa Utama, Indra, dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya, buka-bukaan soal kondisi proyek Meikarta saat ini.
ADVERTISEMENT
Ketut mengungkap, salah satu kendala pembangunan proyek Meikarta adalah karena hengkangnya konsorsium sejak 2018 silam. Ketut mengatakan berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. Sampai akhir 2022, telah disalurkan 4.200 unit apartemen.
Lippo Cikarang Suntik Modal Rp 4,5 Triliun
Dengan ditinggalkan konsorsium, Lippo Cikarang harus menyuntikkan dana Rp 4,5 triliun untuk penggarapan proyek. Hal itu, kata Ketut, menjadi bukti komitmen pihaknya merampungkan pembangunan.
"Sejak PKPU, PT Lippo Cikarang Tbk kami telah bantu inject dana Rp 4,5 triliun. Jadi ini bukti komitmen. Kami tak biarkan proyek ini terbengkalai," tegasnya.
Namun, Ketut tidak merinci nama konsorsium tersebut. Dia hanya mengingat jumlah konsorsium yang dulu bergabung di mega proyek Meikarta berjumlah 10 konsorsium.
ADVERTISEMENT
"Sepuluh (konsorsium). Semuanya menghilang. Karena mereka tampil hanya dua nama, masuk PT ini dua nama. Dua nama ini hilang semua," tutur Ketut.
Apartemen Meikarta Terjual Cuma 18 Ribu Unit
Ketut mengaku jumlah unit apartemen Meikarta yang terjual ternyata hanya 18 ribu unit. Pasalnya informasi yang beredar menyebut ada ratusan ribu unit properti Meikarta yang terjual sejak diluncurkan. Hal tersebut dikarenakan ada data ganda yang dicatat manajemen.
"Tadi pernah disampaikan ada pesanan capai 100 ribu unit, tapi sebetulnya setelah kami telusuri terakhir total ada 18 ribu unit. Dari 18 ribu unit, 30 persen atau 4.200 unit telah diserahterimakan sejak PKPU tahun 2020," kata Ketut.
Ketut menjelaskan, hal itu terjadi lantaran ada salah pencatatan. Waktu proyek ini pertama ditawarkan ke publik, pihak konsorsium Meikarta merekrut agen properti besar-besaran. Namun konsorsium tersebut hengkang dari Meikarta pada 2018 silam.
ADVERTISEMENT
"100 ribu itu ternyata banyak sekali double yang dibuat agen. Waktu pertama kali proyek ini diumumkan, banyak sekali agen properti yang direkrut oleh konsorsium," kata Ketut.
"Tentu angka mereka menggelembung besar. Dan itu tujuannya untuk mendapat komisi ternyata. Tentu kami audit satu-satu, ternyata akhirnya kesimpulannya yang valid atau pesanan yang benar-benar terjadi atau ada orang yang beli itu 18 ribu," jelasnya.
18 Ribu Unit Baru Akan Tersalurkan hingga 2027
Pada kesempatan yang sama, CEO PT Mahkota Sentosa Utama, Indra, menjelaskan sampai 2022, dari 18 ribu unit properti terdapat 4.800 unit atau 30 persen properti yang sudah tersalurkan ke konsumen.
Pihaknya menargetkan tahun 2023 ini ada 2.200 unit yang tersalurkan. Kemudian pada 2024 mendatang sebanyak 3.400 unit properti yang diserahkan.
ADVERTISEMENT
"2025 (ada) 3.000 unit atau 18 persen. Sehingga sampai 2025 PT MSU akan serahkan 83 persen seluruhnya," jelasnya.
Selanjutnya, pada 2026 PT MSU menargetkan menyalurkan 3.100 unit properti. Dan pada 2027 akan tersalurkan jumlah sisanya yakni 1.997 unit. Hal ini sesuai keputusan PKPU bahwa PT MSU wajib menyerahkan semua properti yang sudah dibeli bertahap hingga 2027.
Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen
PT MSU sebelumnya membuat gugatan dan menuntut sebanyak 18 konsumen Meikarta dengan nilai mencapai Rp 56 miliar. Dalam RDPU ini, Ketut memastikan telah mencabut gugatan tersebut.
"Jadi kami sudah cabut. Kami memerintahkan PT MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan minggu lalu, tapi baru efektif hari ini," jelas Ketut.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) dengan nilai Rp 56 miliar karena alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Aep Mulyana, Ketua PKPKM, gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu adalah imbas dari tulisan ‘oligarki’ yang tertera pada spanduk ketika melakukan demo kepada Bank Nobu tahun lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita enggak ada sebut merek," ujar Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Live Update