PT PANN Masuk Daftar 20 BUMN Sakit, Pembubaran oleh Erick Thohir Direstui Jokowi

26 Desember 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN, Erick Thohir temui Joko Widodo dan Ibu Iriana di Istana Tampaksiring. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN, Erick Thohir temui Joko Widodo dan Ibu Iriana di Istana Tampaksiring. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi merestui Menteri BUMN Erick Thohir untuk membubarkan salah satu perusahaan BUMN yakni PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) alias PT PANN. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (23/12).
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut, Senin (26/12).
PT PANN masuk dalam daftar 20 BUMN 'sakit'. Dari daftar itu, ada yang sudah lebih dulu dibubarkan, ada yang tengah menunggu keputusan.

Berikut daftarnya:

1. PT Amarta Karya (AMKA)
2. PT Barata Indonesia
3. PT Boma Bisma Indra (Persero)
4. PT Djakarta Loyd
5. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari
ADVERTISEMENT
6. PT Dok & Perkapalan Surabaya
7. PT Industri Glass (Iglas)
8. PT Industri Kapal Indonesia (IKI Shipyard)
9. PT Indah Karya
10. PT INTI
11. PT Industri Sandang Nusantara
12. PT Istaka Karya
13. PT Kertas Kraft Aceh
14. PT Semen Kupang
15. PT Kertas Leces
16. PT Merpati Nusantara Airlines
17. PT PANN
18. PT Persero Batam
19. PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
20. PT Primissima

PT PANN, BUMN Sekarat yang Cuma Punya 7 Karyawan

BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal kini hanya punya 7 karyawan. Berdasarkan catatan kumparan, PT PANN memiliki banyak utang. Semasa Kementerian BUMN dipimpin Rini Soemarno, sang menteri mengusulkan ke Komisi VI DPR RI agar utang non-pokok PT PANN senilai Rp 2,87 triliun dihapus.
ADVERTISEMENT
Dalam usulan yang dibacakan Menteri Perindustrian kala itu, Airlangga Hartarto, PT PANN memiliki total utang USD 460 juta. Rinciannya, utang pokok USD 261 juta atau setara Rp 3,76 triliun (kurs Rp 14.400) dan utang non-pokok USD 199 juta atau setara Rp 2,87 triliun yang diusulkan dihapus.
com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
Untuk utang pokok, Airlangga menyebutkan, diusulkan dikonversi menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai. Sementara untuk utang non-pokok PANN USD 199 juta atau setara Rp 2,87 triliun, dihapuskan.
Pimpinan Rapat Komisi VI Dito Ganinduto dari Golkar kala itu pun setuju dengan usulan dengan catatan khusus.

Sejarah PT PANN

Dikutip kumparan dari laman resminya, PT PANN (Persero) didirikan berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974 tentang penyertaan modal Negara RI untuk pendirian persero dalam bidang pengembangan armada niaga nasional. BUMN ini merupakan wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
ADVERTISEMENT
Penugasan yang dijalankan PT PANN adalah pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya. Kemudian melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.
Pada 1991, PT PANN menjalankan penugasan pemerintah untuk Subordinate Loan Agreement Kapal Ikan dan Pesawat Boeing 737-200 Eks Lufthansa. Kedua penugasan ini yang di kemudian hari menyebabkan PT PANN sekarat.
Penyebabnya, 10 unit pesawat terbang boeing 737-200 eks Luftansa sebanyak 10 unit yang disewakan ke 4 perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya 14 unit kapal ikan yang terselesaikan, dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh PT PANN sebesar Rp 120 miliar tidak dapat diserap pasar.
ADVERTISEMENT
Pada 1995-2006, PT PANN lebih fokus pada 2 proyek yang dapat dikategorikan sebagai over finance dan gagal ini.
"Kegagalan dari kedua proyek tersebut mengakibatkan PT PANN bertahun-tahun menderita kerugian yang cukup besar sehingga keuntungan dari kegiatan bisnis inti pembiayaan kapal niaga tidak dapat menutup kerugian kedua proyek tersebut dan mengakibatkan perusahaan menderita ekuitas negatif," demikian keterangan laman resmi PT PANN yang dikutip kumparan, Jumat (24/9).