PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Pastikan Gaji Tetap Dibayarkan

13 November 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Presiden Komisaris Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan raksasa tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memastikan sampai saat ini belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Walau demikian, perusahaan memilih untuk meliburkan 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ketika menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer yang akrab disapa Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
“Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” ujar Setiawan.
Selain itu, Setiawan menyampaikan operasional usaha juga tersendat karena saat ini Sritex ada dalam proses pengadilan. Jika kurator dan hakim pengawas belum mengeluarkan keputusan mengenai izin keberlanjutan usaha, Setiawan menegaskan akan ada lebih banyak karyawan yang diliburkan.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi disitu dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setiawan juga mengatakan karyawan yang diliburkan masih tetap menerima gaji. Meski demikian, Setiawan tetap ingin keputusan mengenai izin usaha bisa ditetapkan agar usaha bisa berlanjut.
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng. Foto: kumparan
“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa,” katanya lebih lanjut ketika ditanya wartawan.
Di kesempatan yang sama,Wamenaker Noel juga menjelaskan alasannya memanggil Setiawan. Noel bilang pemanggilan ini adalah langkahnya untuk memastikan tidak ada PHK di Sritex. Ia juga menyebut Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
“Tentunya kami diperintah juga Pak, kami pun diperintah juga, jadi jangan sampai ada PHK, ini (pertemuan) kedua kita. Kemnaker akan melakukan koordinasi dengan tiga lembaga kementerian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan juga BUMN karena ini kan perintah Presiden ya, bukan perintah Wamenaker, bukan perintah saya,” kata Noel.
ADVERTISEMENT