Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PT Sritex Pailit, 20 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK Tanpa Pesangon
24 Oktober 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ristadi mengatakan, Sritex yang telah menghadapi masalah keuangan selama beberapa tahun terakhir, kini berada di ambang kebangkrutan. Akibat utang yang jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.
"Saat ini, sekitar 20 ribu pekerja terancam di-PHK tanpa pesangon karena utang perusahaan jauh lebih besar daripada nilai aset,” kata Ristadi kepada kumparan, Kamis (24/10).
Menurut Ristadi, pihak manajemen Sritex tengah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Untuk membatalkan putusan pailit yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Manajemen infonya sedang melakukan perlawanan kasasi untuk membatalkan pailit, dan pekerja mendukung upaya hukum tersebut agar pailit dibatalkan,” ungkapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian, menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon.
ADVERTISEMENT
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara sejak 6 Mei 2021.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).
kumparan sudah menghubungi manajemen Sritex. Namun, belum ada respons dari manajemen terkait bangkrutnya raksasa tekstil itu.