Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex kini resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Perusahaan tekstil dan garmen ini juga sempat dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Melansir laman PN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan PKPU oleh CV Prima Karya kepada Sritex. Selain Sritex, CV Prima Karya juga melayangkan gugatan PKPU kepada tiga anak usaha PT Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," tulis amar putusan hakim tersebut, Sabtu (8/5).
Selain itu, majelis hakim menetapkan sidang musyawarah pada 21 Juni mendatang bertempat di PN Semarang. Majelis hakim juga memanggil pemohon PKPU dan para termohon PKPU dalam hal ini Sritex dan anak usahanya agar datang pada sidang tersebut.
CV Prima Karya, salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex, mengajukan gugatan PKPU atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh PT Sritex senilai Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pembayaran utang tersebut seharusnya dilakukan dalam dua termin. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada PT Sritex dan tiga anak usahanya itu untuk melunasi utang.
Tapi hingga waktu yang ditentukan, PT Sritex tak kunjung melunasi utang tersebut. CV Prima Karya pun mengirimkan dua kali surat peringatan.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, PT Sritex dikaitkan dalam kasus korupsi dana bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Gibran dituding menjadi orang yang merekomendasikan Sritex ke Mensos, agar mendapat proyek pengadaan tas bansos sembako.
Perbincangan tersebut menjadi pembicaraan di media sosial. Antara lain dicuitkan di akun Twitter Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief, yang dalam unggahannya juga mentautkan pemberitaan Majalah Tempo terkait dugaan keterkaitan Gibran dan Sritex.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Sritex membenarkan pihaknya memang mendapat kontrak pengadaan tas untuk penyaluran bantuan sosial atau bansos bahan pokok. Namun, mereka membantah tudingan mendapatkan proyek tersebut atas rekomendasi Gibran.
"Kalau pertanyaan besarnya kan, 'Apakah kita (PT Sritex) direkomendasi Gibran atau enggak?' Jawabannya enggak," kata Head of Corporate Communication PT Sritex, Joy Citradewi, kepada kumparan, Minggu (20/12).
Gibran juga membantah tudingan telah merekomendasikan pengadaan tas bansos dari Kemensos ke Sritex. Dia mengeklaim tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Gibran yang saat itu masih menjadi calon Wali Kota Solo meminta semua pihak untuk bisa mengecek persoalan itu ke KPK dan mengecek Sritex. Ia menegaskan dari pihak Sritex juga sudah memberikan klarifikasi.
"Jadi itu cerita yang tidak benar. Silakan tangkap kalau ada bukti. Tidak bisa dibuktikan kalau mau korupsi kok kenapa korupsinya baru sekarang, enggak dulu-dulu," kata Gibran usai blusukan di Kampung Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Live Update