Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).
Dalam tuntutan tersebut, para termohon dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
“Lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi 25 Januari,” tulis tuntutan itu.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan resmi dari PT Sritex terkait telah dinyatakan pailit. Isu mengenai PT Sritex pailit memang sudah berembus. Namun, kabar tersebut sempat dibantah oleh manajemen PT Sritex.
Pada 24 Juni 2024, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, membantah adanya putusan pailit dari pengadilan karena perseroan masih beroperasi. Restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diklaim sudah selesai.
Meski begitu, Welly mengakui kinerja perusahaan saat ini memang menurun.
“Penyebab atas penurunan pendapatan secara drastis akibat COVID-19 dan persaingan yang ketat di industri tekstil global,” ujar Welly dalam keterbukaan informasi BEI.
Welly menyebut over suplai tekstil yang terjadi di China menyebabkan terjadinya dumping harga. Produk dumping tersebut menyasar ke negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya adalah Indonesia.
ADVERTISEMENT