Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III , kini sedang tersandung masalah hukum. Dua direksinya, Direktur Utama PTPN III Dolly P. Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, ditahan KPK karena tersangkut kasus suap distribusi gula.
ADVERTISEMENT
Satu per satu masalah di perseroan yang menjadi induk holding perusahaan perkebunan milik BUMN, ini pun mulai terkuak. Dari masalah utang perusahaan yang jumlahnya mencapai Rp 42 triliun, hingga tunggakan pembayaran tunjangan hari tua atau pensiun untuk karyawan.
Masalah ini terungkap dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota BPK, Achsanul Qosasi, mengatakan tunggakan pembayaran pensiun karyawan PTPN III jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun.
"Ada tunggakan pembayaran pensiun yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun, ini belum terbayarkan. Padahal ini merupakan hak karyawan yang sudah mengabdi kepada perusahaan," kata Achsanul kepada kumparan, Jumat (6/9).
Achsanul meminta Kementerian BUMN segera menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran pensiun tersebut. Menurut dia, banyak karyawan yang sudah purnatugas tidak mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
"Bahkan ada yang sudah meninggal dan belum juga dibayarkan uang pensiunnya," ujarnya.
Achsanul mengatakan BPK sejak dua pekan lalu telah melakukan audit terhadap PTPN. Dia memastikan hasil temuan yang antara lain soal utang dan tunggakan uang pensiun karyawan PTPN akan dibeberkan dalam hasil audit.
"Audit sedang berlangsung. Kami menargetkan bisa selesai dalam 60 hari ke depan," kata Achsanul.