PTPN VIII Ambil Alih Lahan di Puncak, Termasuk Pesantren Habib Rizieq

9 Februari 2021 16:05 WIB
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII menegaskan akan melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Tujuannya, agar memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu aset negara yang diselamatkan dan selama ini dikelola PTPN VIII sebagai pemegang HGU adalah Perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Luas lahannya mencapai 1.623,18 hektar.
HGU di lahan Perkebunan Gunung Mas diperoleh PTPN VIII berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.
Sayangnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati, lahan seluas sekitar 291 ha dikuasai pihak lain. Adapun salah satu lahan yang diselamatkan di Gunung Mas itu, kata Naning, termasuk yang ditempati Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Syihab (HRS).
ADVERTISEMENT
Mengenai bangunan pesantren akan diratakan, Naning menyebut belum ada tindakan demikian karena masih dalam proses dan perlu laporan lebih lanjut. Sementara mengenai aktivitas pesantren akan dihentikan, dia menjawab normatif bahwa perseroan tidak pernah memberikan izin lahan itu ditempati HRS.
"Iya betul (termasuk Pesantren HRS). Belum tahu, masih proses. Pelaporan dulu. Prinsipnya kita tidak pernah memberikan izin atas pengunaan lahan kita," kata Naning kepada kumparan, Selasa (9/2).
Naning menjelaskan, sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Perseroan juga memastikan di dalam PTPN VIII tidak terdapat tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah.
ADVERTISEMENT

Perkebunan Gunung Mas Kerap Dimanfaatkan Makelar Tanah

Dalam rilis resmi PTPN VIII, Naning menyebut lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.
Kondisi ini, menurutnya, dimanfaatkan biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU, bahkan Sertipikat Hak Milik.
Untuk itu, menurutnya perlu dilakukan upaya pengamanan aset lahan perkebunan tersebut, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain. Apalagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perseroan telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan-lahan perkebunan tanpa izin, bukan hanya di Perkebunan Gunung Mas dikarenakan penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No.51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP serta UU Perkebunan.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Inventarisasi aset ini dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis. PTPN VIII akan mengoptimalkan seluruh aset lahan yang dimilikinya, termasuk di Kawasan Gunung Mas untuk mengembangkan dan melakukan konservasi lahan teh dan agrowisata.
Ia menjelaskan, strategi pengembangan bisnis yang berwawasan lingkungan atau disebut “STRATEGI 3 ECO” kebun Gunung Mas PTPN VIII terdiri dari Eco Komoditas, Eco Wisata dan Eco Village.
ADVERTISEMENT
Strategi yang dikhususkan untuk konservasi lahan adalah Reboisasi melalui pengembangan Agroforestri melalui program penanaman pohon kayu di areal lahan kritis dan areal potensi bencana untuk mengembangkan sistem proteksi/penghalang buatan; serta Relokasi dengan menata ulang area permukiman dan wisata di sekitar Area Kampung Blok C, Rawa Dulang dan sekitarnya berbasis pertimbangan geomorfologis dan daya dukung lahan.
Dengan banyaknya penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. Untuk menyelamatkan, dilakukan proses sertifikasi, optimalisasi penggunaan lahan, dan penyelesaian aset-aset bermasalah baik melalui jalur hukum maupun pendekatan persuasif sesuai koridor hukum.
“Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog yang melibatkan pemangku kepentingan unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan. Langkah ini dinilai dapat mencegah konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemangku kepentingan lainnya agar bersama-sama turut menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII di Perkebunan Gunung Mas karena disinyalir tidak mempunyai alas hak, tidak berizin atau tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) setempat.
“Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” tuturnya.
Selain Gunung Mas, PTPN VIII juga memiliki HGU lainnya di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat dan Banten. Naning menyebut, PTPN VIII diberikan amanah untuk mengelola total lahan seluas 113.958,34 Ha dan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet.
ADVERTISEMENT
Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota yang berada di Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan unit industri hilir teh dan unit agrowisata.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.