Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Bakal Diputuskan Pekan Depan

Pemerintah akan memutuskan biaya pungutan untuk ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada pekan depan. Hal ini lantaran harga CPO yang sudah mulai merangkak naik.
Berdasarkan data Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), harga CPO per 15 Februari 2019 mencapai Rp 7.380 per kilogram atau sekitar USD 527 per ton. Harga tersebut naik dibandingkan November 2018 yang sempat mencapai USD 420 per ton.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dituliskan pemerintah tak akan memungut tarif pungutan ekspor apabila harga CPO di bawah USD 570 per ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya belum memutuskan biaya pungutan ekspor CPO dan turunannya pada Maret mendatang.
"Lagi kajian. Kajian dulu, minggu depan baru ada keputusan," ujar Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
Dia menuturkan, biaya pungutan ekspor CPO juga memerlukan kajian data secara lengkap. Saat ini, data mengenai harga CPO juga masih belum lengkap. "kita mau kumpulkan datanya dulu. Belum ada keputusan apapun (jadinya)," katanya.
Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pertimbangan lain yang menyebabkan belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut yaitu agar para petani sawit tidak semakin dibebankan. Sebab, harga CPO di tingkat petani juga terus merosot.
"Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali," jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah hingga saat ini masih memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya. Keputusan ini diambil karena harga CPO yang jatuh.
Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait memutuskan tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Pertimbangannya, agar pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.
"Setelah berdiskusi agak panjang, kita sepakat pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) Kelapa Sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," jelas Darmin.
