PUPR Pastikan Tarif Tol Jagorawi dan Makassar Naik Tahun Ini

28 Oktober 2019 14:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Tarif Tol Jakarta-Tangerang ruas Tomang-Cikupa dipastikan naik mulai 2 November 2019. Kenaikannya sekitar Rp 500-Rp 2.000. Meski demikian, terdapat pula rute yang turun dengan kisaran Rp 500-Rp 5.000.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan selain dua ruas tol tersebut, tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Makassar juga akan naik.
“Yang di pipeline kita ada Jagorawi dan Makassar (mengalami kenaikan tarif),” ujarnya kepada kumparan, Senin (28/10).
Kedua ruas tol itu dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk kenaikan tarif tol. Sehingga pemerintah tak bisa melarang apabila badan usaha menaikkan tarifnya.
Penyesuaian tarif dilakukan berdasar PP Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu mengatur tarif tol dapat disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sementara ruas tol itu terakhir kali naik pada 2017.
Ilustrasi gerbang tol otomatis. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Untuk melakukan penyesuaian tarif, badan usaha wajib memenuhi SPM yang disyaratkan," kata Danang.
ADVERTISEMENT
Untuk menaikkan tarif tol, SPM yang harus dipenuhi yakni seperti bahu jalan maupun jalan utama tidak boleh berlubang, tidak boleh ada endapan pada drainase, toilet yang bersih dan terdapat bengkel pada rest area, hingga lingkungan yang bersih.
Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004, tarif ruas tol bisa disesuaikan tiap 2 tahun sekali jika memenuhi SPM," bebernya.