Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus penyuapan oleh pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, untuk mendapatkan proyek distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus itu juga melibatkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, pendistribusian pupuk dengan beragam moda transportasi menggunakan sistem tender atau lelang.
"Untuk pengiriman pupuk, kita menggunakan sistem tender. Jadi, ada tender atau lelang untuk pengadaan kapal maupun jasa transportasi lainnya," ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, di Jakarta, Jumat (29/3).
Dia menjelaskan, sebagian besar pengadaan pupuk sudah dilaksanakan dengan metode tender bersama di induk (holding). Tender bersama dilakukan, untuk mendapatkan harga yang lebih efisien serta juga keseragaman kualitas pelayanan dari para penyedia jasa angkutan untuk pupuk ini.
"Jadi, pengiriman pupuk itu melalui mekanisme tender baik dengan kapal laut, truk, dan lain sebagainya," kata Wijaya seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan, bahwa kegiatan bisnis antara perusahaan swasta dengan salah satu anak perusahaan, yakni PT Pupuk Indonesia Logistik, murni merupakan bisnis. Bisnisnya pun adalah bisnis pelayaran atau sewa kapal, serta kapal yang digunakan bukan kapal untuk distribusi pupuk.
"Sejauh ini, semua yang kita lakukan, termasuk kerja sama di Pupuk Indonesia Logistik ini sudah sesuai mekanisme yang ada. Dari sisi anak perusahaan kami, tidak ada aturan yang dilanggar sebetulnya. Semuanya sudah sesuai mekanisme pengadaan dan kerja sama yang baik serta prudent (hati-hati)," kata Wijaya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pendistribusian pupuk. Terkait hal itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa tidak ada direksinya yang terjaring OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Kedatangan direksi Pupuk Indonesia ke kantor lembaga antirasuah itu untuk memberikan klarifikasi atas kasus yang terjadi.
Pupuk Indonesia juga menyatakan kasus OTT KPK tersebut tidak mengganggu distribusi pupuk, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.