Putusan Pailit Inkrah, PT Sritex Punya Utang Rp 7,2 T dari 22 Kreditur Separatis

21 Desember 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sritex Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sritex Foto: zakir1346/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Putusan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex pailit inkrah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil tersebut terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
ADVERTISEMENT
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, mengatakan seiring dengan putusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/12).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, lanjut Wawan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," jelas Wawan.
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
"Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Wawan.
Berdasarkan data yang diterima kumparan dari Tim Kurator Sritex, berikut daftar bank dan lembaga yang merupakan kreditur separatis Sritex beserta total tagihan utang, meliputi pinjaman pokok, bunga, dan denda per 13 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
1. Woori Bank Singapore Branch: Rp 77.330.000.000
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk: Rp 271.815.525.061,96
3. PT Bank Central Asia Tbk: Rp 24.510.174.823,60
4. PT Bank Permata Tbk: Rp 382.462.281.542,45
5. PT Bank KEB Hana Indonesia: Rp 226.344.033.544,20
6. State Bank of India, Singapore Branch: Rp 11.332.628.364,33
7. ICICI Bank Ltd, Singapore Branch: Rp 1.802.918.369,02
8. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp 232.009.319.460,80
9. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk: Rp 2.575.598.015,98
10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah: Rp 502.785.392.219,00
11. Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta: Rp 737.754.169.167,96
12. Great Phoenix International PTE LTD: Rp 927.169.775.712,47
13. Khu Bon Road LIMITED: Rp 162.393.000.000,00
14. PT Bank SBI Indonesia: Rp 50.099.298.065,08
ADVERTISEMENT
15. PT Bank Mizuho Indonesia: Rp 12.099.608.555,00
16. PT Bank Shinhan Indonesia: Rp 308.959.815.625,03
17. Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited: Rp 2.894.855.072.476,18
18. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk: Rp 9.802.300.625,10
19. PT Bank Maybank Indonesia Tbk: Rp 27.207.698.076,78
20. PT Bank CTBC Indonesia: Rp 134.042.259.727,19
21. Standard Chartered Bank, Indonesia Branch: Rp 196.996.001.915,00
22. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk: Rp 7.464.660.850,90
Total: Rp 7.201.811.532.198,03