LIPSUS: lustrasi mati listrik PLN

Ramai-ramai Gugat PLN karena Padam di Pusat

12 Agustus 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mati listrik PLN Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mati listrik PLN Foto: Argy Pradypta/kumparan

Ini cerita mereka yang merugi karena mati listrik massal seminggu lalu. Kerugian yang dialami bukan hanya materi tetapi juga menguras emosi. Mulai dari tingkatan rumah tangga hingga level industri.

PLN berjanji akan memberikan kompensasi di tengah gugatan yang dilayangkan para korban.

Masjid Istiqlal tampak padam saat listrik mati secara massal, pada Minggu (4/8). Foto: Antara Foto/Nova Wahyud
Mati listrik massal pada Minggu, 4 Agustus lalu menjadi pengalaman pahit yang tak akan pernah dilupakan Gesit dan istrinya, Leslie. Warga Bekasi, Jawa Barat, itu terpaksa membuang 150 kantong ASI perah (ASIP) yang disimpan di dalam lemari es karena basi.
Kala itu saat listrik mati di siang hari, Gesit yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini sedang mengunjungi orang tuanya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sekitar pukul 21.00 WIB dia baru kembali ke kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. Tak sedikitpun terlintas di pikirannya bahwa ASIP yang dikumpulkan sang istri di dalam kulkas akan basi karena dampak pemadaman listrik.
“Eh pas iseng buka freezer terkejut (ASIP basi),” cerita Gesit kepada kumparan, Sabtu (10/8).
Leslie sempat sedih dan kecewa karena usahanya mengumpulkan 150 kantong ASIP selama dua bulan itu jadi sia-sia. Meski begitu mereka akhirnya memilih untuk legawa.
“Kita masih untung, istri itu di rumah. Tapi apa rasanya bagi ibu-ibu kantoran yang mengandalkan ASIP (ASI perah) buat suplai kebutuhan anaknya,” beber Gesit.
Bukan hanya Gesit, pengalaman pahit juga dirasakan oleh Sejarawan JJ Rizal. Sejarawan yang juga penggemar ikan ini harus kehilangan 43 ekor koi yang telah dia pelihara selama 6 tahun.
Menurut Rizal, dia merawat ikan-ikan tersebut seperti merawat anak sendiri. "Meluangkan waktu untuk merawat air lalu membuat mereka tumbuh, kenal, lulut, itu yang sulit dihitung dengan uang. Ini persis harus menjawab bagaimana merupiahkan 'anak-anak' kita yang mati?" kata JJ Rizal kepada kumparan.
Rizal ingat betul pada Senin (5/8) malam listrik di rumahnya belum juga menyala dan sekitar pukul 01.30 WIB semua ikan peliharaannya sudah terlihat mengambang di kolam. Ketika diperiksa semua ikan-ikan itu sudah mati.
PLN menurut Rizal harus meminta maaf dan mengganti rugi. Dia tidak sepakat dengan ucapan pejabat PLN yang sempat meminta warga ikhlas dengan pemadaman listrik yang terjadi.
Selain Gesit dan Rizal, masih banyak cerita mereka yang merugi. Bukan hanya dari kalangan personal tetapi juga korporasi. Seperti kerugian industri petrokimia yang ditaksir mencapai Rp 300 miliar. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, menyebut pihaknya mendapat laporan kerugian dengan jumlah tersebut akibat pemadaman listrik selama 8 jam. Bagi pabrik petrokimia mati listrik adalah bencana karena mesin pabrik akan mati ketika aliran listrik padam walaupun hanya dalam hitungan detik. Untuk menyalakannya kembali, butuh waktu selama tiga hari.
Sementara itu, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menderita kerugian sekitar USD 25 juta atau kurang lebih Rp 355 miliar. Dari keterangan Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman kepada kumparan, yang paling terdampak saat mati listrik massal adalah industri plastik hulu. Sebab, saat listrik padam mesin produksi berhenti dan bahan baku yang tengah diolah menjadi terbuang sia-sia. Selama 3 hari kemarin, sekitar 24.600 ton bahan baku plastik terbuang percuma.
"Pasti mengalami setop produksi, dan menunggu listrik hidup untuk mulai produksi lagi. Operasi baru dilakukan setelah listrik stabil, yaitu sekitar hari Rabu. Menurut perkiraan (kerugian) sekitar USD 25 juta," kata Budi, Kamis (8/8).
Menara SUTET. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dari berbagai jenis kerugian yang dialami, saat ini muncul gugatan-gugatan masyarakat yang dilayangkan kepada PLN. Ada gugatan pribadi, ada juga class action (perwakilan kelompok).
Diungkapkan oleh David Tobing, pengacara sekaligus ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), pihaknya sudah mendaftarkan gugatan kepada PLN atas nama Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello pada Kamis, (8/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL .
Ariyo dan Petrus sepakat menggugat PLN karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, yaitu menyediakan tenaga listrik dengan memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Kondisi listrik yang padam kurang lebih selama 6 jam membuat ikan koi keduanya mati karena aerator (gelembung udara) di kolam tidak berfungsi. Ariyo dan Petrus menuntut PLN untuk mengganti rugi, masing-masing sebesar Rp 1.925.000 dan Rp 9.200.000.
"Saya pelihara koinya enggak seperti orang-orang yang beli koi sudah besar. Saya beli koi kira-kira besar mereka tidak lebih dari 5 cm. Setelah 3-4 tahun panjangnya sekitar 45 - 50 cm," kata Ariyo kepada kumparan, Minggu (11/8).
Ariyo menuturkan, sekitar pukul 19.00 WIB saat listrik belum menyala, dia mendapati dua ekor ikan koinya sudah mengambang di permukaan kolam rumahnya. Lalu, saat listrik menyala tiga ikan koi miliknya yang berukuran besar mati dan dua lainnya sudah dalam kondisi megap-megap.
Dia juga menyesalkan sikap PLN yang hanya meminta maaf tanpa coba menghitung kerugian para konsumen. Bertolak dari kondisi itu, Ariyo kemudian mantap menggugat PLN untuk memberikan ganti rugi material. Dia lantas menghubungi David Tobing, pengacara, yang juga merupakan rekannya.
"Saya bilang sama David, demi perbaikan pelayanan publik dan kesadaran masyarakat akan haknya, tolong abang bantu saya ya," ucap Ariyo mengenang.
Sementara itu, berdasarkan penuturan David kepada kumparan, pengaduan masyarakat kepada KKI memang didominasi masalah kematian ikan koi. Pengaduan tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyebut bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Walaupun orang banyak anggap remeh tetapi kan kita haknya orang juga untuk menuntut. Enggak boleh kita larang, enggak boleh kita dibully," kata David saat dihubungi kumparan, Jumat (9/8).
Hingga saat ini gugatan atas matinya ikan koi masih terus diterima KKI. Dari perhitungannya, sudah ada 100 ikan koi mati dilaporkan oleh masyarakat ke pihaknya. Pekan depan David dan timnya berencana kembali melayangkan gugatan kepada PLN dari 7 orang lain yang baru melapor.
"Ini rumah tangga bukan bisnis. Latar belakangnya macam-macam. Koinya satu pun dia gugat. Karena udah 13 tahun dia pelihara sudah 8 kilo. Ada sisi emosionalnya. Ini pembelajaran bagi PLN (bahwa) dampaknya sangat luas," David menuturkan.
Ikan Koi Foto: Pixabay
Untuk mengawal gugatan dari masyarakat yang terus berdatangan, David atas nama KKI berkoalisi dengan berbagai pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Forum Warga Jakarta, dan sebagainya. YLKI juga membuka layanan untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah mati listrik. Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, tercatat sejak Jumat (9/8), kurang lebih 20 orang dari Jabodetabek dan Bandung sudah mengadukan permasalahan tersebut ke YLKI.
Masyarakat yang mengadu berasal dari sektor rumah tangga. Mereka menuntut ganti rugi dan meminta PLN memperbaiki manajemennya supaya pemadaman listrik massal yang berlangsung cukup lama tak lagi terulang.
Dari data YLKI, pengaduan masalah listrik memang selalu tinggi setiap tahunnya. "Tidak ada blackout pun pengaduan masalah listrik itu masih tinggi," kata Tulus kepada kumparan, di Kantor YLKI Jumat, (9/8).
Selain gugatan personal, PLN juga digugat perwakilan kelompok atau class action. Seperti yang dilakukan Lembaga Konsulat Hukum dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBHRI) baru-baru ini. LKBHRI menggugat Dirut PLN dan Menteri BUMN ke PN Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Disampaikan kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let-Let, gugatan mewakili sebagian masyarakat di Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, dan Banten yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik massal. Menurutnya, PLN tidak hanya memberikan kompensasi, tapi juga ganti rugi secara keseluruhan.
"(Kami) Mendaftarkan gugatan class action, lalu menuntut PLN Rp 20 triliun dan Menteri BUMN Rp 20 triliun. Jadi ditotal Rp 40 triliun," sebut Mulkan.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka uang tersebut nantinya akan dititipkan ke pengadilan. Masyarakat yang merugi akibat pemadaman listrik bisa mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Meski gugatan model class action pilihan yang tepat untuk kasus listrik mati ini tetapi gugatan ini memerlukan energi besar. Seringnya, dalam proses gugatan masyarakat cenderung inkonsisten.
"Karena dia hanya semangat di awal. Bahkan kalau listriknya sudah nyala dia lupa. Kedua, kalau ada gugatan, hanya menggebu-nggebu di gugatan awal," ungkap Tulus.
Gugatan class action membutuhkan waktu yang lama, minimal 7 bulan sampai setahun. Gugatan ini harus diajukan ke peradilan umum dengan memenuhi beberapa syarat, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di antaranya, gugatan class action dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur serta sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan para penggugat.
"Rumit (gugatan class action). Tetapi sebenarnya ini paling bagus karena pemadaman secara massal, korbannya secara massal, dan karakter kasusnya sama,” kata Tulus.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Kurang lebih 22 tahun lalu, YLKI tercatat pernah melayangkan gugatan class action kepada PLN dalam kasus matinya listrik se-Jawa-Bali. Akan tetapi, gugatan tersebut tidak diterima pengadilan (N.O) karena belum adanya dasar hukum mengenai class action. Dasar hukum class action sendiri baru ada setelah UU Perlindungan Konsumen terbit Tahun 1999 dan Perma Tahun 2002.
Di tengah gugatan yang bergulir itu, PLN punya cara sendiri untuk ‘menebus dosa’ mati listrik massal kemarin. PLN menyiapkan kompensasi kepada sekitar 22 juta pelanggan yang terkena dampak. Menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS, kompensasi akan dibayarkan oleh pihaknya pada September mendatang.
Kompensasi ini berasal dari pemotongan bonus seluruh pegawai PLN yang berjumlah 40 ribu orang. Perlu diketahui, pendapatan pegawai PLN terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah gaji pokok dan kedua bonus yang bergantung pada kinerja.
"‎Jumlah kompensasi total Rp 865 miliar untuk 22 juta pelanggan di Jakarta, Jabar, dan Banten. Kami akan berikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," kata Haryanto saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).
Soal kompensasi ini sebetulnya telah diatur dalam UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jika merujuk pada pasal 29, salah satu hak konsumen adalah mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Namun, soal besaran standar mutu tenaga listrik dan ganti rugi tidak dijelaskan secara rinci dalam UU Ketenagalistrikan. Aturan itu kemudian baru dirinci dan disahkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Dalam Permen ESDM Pasal 6 Ayat 1, disebutkan bahwa PLN sebagai perusahaan publik harus memastikan masyarakat menikmati tingkat mutu pelayanan tertentu, apabila tidak berhasil maka PLN harus memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Indikator mutu tersebut meliputi lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter; waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Terkait besaran kompensasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat 2, 3, dan 4. Setiap konsumen pada dasarnya akan menerima besaran pengurangan tagihan yang berbeda. Untuk golongan nonsubsidi akan mendapat ganti rugi 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sementara itu, untuk golongan subsidi akan mendapat ganti rugi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi mati listrik massal PLN Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Kompensasi ini nantinya akan diberikan kepada pelanggan industri maupun rumah tangga‎, baik prabayar maupun pascabayar. Untuk pascabayar, nantinya kompensasi berbentuk pengurangan tagihan. Sementara untuk prabayar atau token, kompensasi nantinya berupa penambahan jumlah saldo.
Istilah kompensasi yang digunakan PLN sebagai bentuk tanggung jawab ini menuai kritik. Menurut Tulus Abadi istilah kompensasi itu tidak ada dalam UU Ketenagalistrikan.
"Ini kan tidak ada terminologi kompensasi, yang ada ganti rugi. Sedangkan kompensasi itu levelnya di bawah ganti rugi," ungkap Tulus.
Tulus mempertanyakan Menteri ESDM yang tidak menyelaraskan Permen No 27 Tahun 2017 dengan UU Ketenagalistrikan. Sudah seharusnya hal yang dirinci adalah soal ganti rugi bukan justru kompensasi. "Permen ini sebenarnya cacat hukum karena tidak meng-adopt dari UU ketenagalistrikan tentang ganti rugi bukan kompensasi," katanya.
Di sisi lain, bila merujuk ke UU Perlindungan Konsumen, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi. Perihal kata “dan” di situ menurut tafsiran Tulus adalah dua-duanya, yaitu ganti rugi dan kompensasi. Sehingga untuk masalah mati listrik massal ini harusnya yang menjadi rujukan adalah UU Ketenagalistrikan bukan Permen ESDM.
Atas dasar tersebut, Tulus mendesak supaya Menteri ESDM merevisi Permen No 27 tahun 2017. Dia menyebut, masyarakat korban pemadaman listrik 4 Agustus lalu sudah seharusnya mendapat ganti rugi bukan hanya kompensasi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten