Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Redenominasi Rupiah Gerus Nilai Aset? Ini Penjelasan Bank Indonesia
26 Juni 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan kebijakan redenominasi dilakukan untuk menciptakan kepraktisan dalam bertransaksi dan dapat memunculkan kebanggaan terhadap mata uang nasional.
Erwin menegaskan, BI juga akan mengantisipasi munculnya persepsi masyarakat yang seolah-olah merasa kehilangan nilai aset yang telah dimilikinya.
"Nilai aset tidak akan berubah, hanya penyebutan nominalnya saja. Tetapi kesalahpahaman semacam ini yang menyebabkan kebijakan redenominasi harus dilakukan secara hati-hati," jelasnya kepada kumparan, Senin (26/6).
Dia melanjutkan, berdasarkan penjelasan Gubernur BI Perry Warjiyo saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pekan lalu, redenominasi adalah keputusan politik yang harus mempertimbangkan banyak faktor, khususnya kestabilan ekonomi, sosial dan politik.
"Sementara itu BI sudah siap dengan dukungan teknis seperti desain uang pada masa transisi dan juga serangkaian edukasi publik sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial," pungkas Erwin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menyoroti salah satu dampak negatif dari proses redenominasi, yakni adanya efek seolah-olah masyarakat kehilangan nilai aset yang sudah dimilikinya.
"Misal dulu kita membeli mobil, tanah atau emas dengan nilai sangat tinggi, pada saat harga tinggi misalnya Rp 2 miliar, menjadi sekian juta. Itu yang harus dikhawatirkan di beberapa tahun awal pasti akan terasa," ucapnya kepada kumparan, Senin (26/6).
Selain itu, menurut Tauhid, dampak lain yang perlu diantisipasi ketika proses redenominasi rupiah berlangsung adalah penyesuaian harga barang karena pembulatan yang akan menyebabkan inflasi terutama di 3-4 bulan usai implementasi.