Rencana Luhut Gantikan Peran Satgas 115 ke Bakamla

9 Mei 2019 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah melakukan proses harmonisasi perundang-undangan mengenai keberadaan dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam harmonisasi itu kedudukan Bakamla akan diubah.
ADVERTISEMENT
Peran Bakamla saat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Tanggung jawab Bakamla di bawah langsung Presiden.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, harmonisasi peraturan mengenai Bakamla penting agar badan tersebut lebih punya taring dibandingkan saat ini yang dinilai banci. Sebab kewenangan menjaga sekaligus mengawasi laut terbagi ke berbagai lembaga seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI Angkatan Laut (AL).
"Kita punya Coast Guard tidak bagus. Kenapa Coast Guard kita atau Bakamla itu organisasi banci, kenapa? Jadi undang-undang yang Presiden perintahkan akan lakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, itu menurut saya sudah benar sekali," bebernya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
Dari rencana harmonisasi peraturan tersebut, kewenangan penjagaan laut beberapa lembaga akan diserahkan pada Bakamla. Bakamla pun nantinya tidak di bawah Presiden tetapi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Saat ini Kemenhub memiliki Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang perannya mirip dengan Bakamla.
Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Facebook/@Luhut Binsar Panjaitan
"Jadi kewenangan yang ada di perhubungan harus ada di dia (Bakamla). Jadi dia kuat‎ sekali nanti," tegas Luhut.
Saat disinggung mengenai peran Satuan Tugas (Satgas) 115 yang dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan dihapus seusai Bakamla diperkuat, Luhut tak menjawab. Hanya saja nantinya peran Satgas 115 akan dievaluasi untuk ditentukan nasibnya.
"Ya nanti kita evaluasi saja, evaluasi. Kalau sudah semua itu kan sekarang ada harmonisasi aturan UU, kalau itu nanti sudah bagus kita lihat," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Luhut menilai keberadaan Bakamla sudah cukup dalam memberantas kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karenanya, dia meminta dalam harmonisasi peraturan perundangan tugas dan fungsi Bakamla diperkuat. Menurutnya, selama ini tugas yang dijalankan oleh Bakamla sama dengan Satgas 115. Untuk itu, tidak perlu ada tumpang tindih dalam mengamankan laut.
"Diharmonisasi perundangan nanti salah satu juga kita mau memberi kewenangan lebih jelas pada coast guard kita, Bakamla. Yah, diharmonisasi seperti coast guard internasional, jadi nanti hanya ada Bakamla saja. Satgas 115 tidak perlu lagi, untuk apa," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).