Kumparan Logo

Rencana Penyederhanaan Golongan Rokok Dinilai Ancam Industri

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Rencana penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok kembali bergulir. Salah satu yang tengah dibahas adalah penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Rencana penggabungan dua jenis rokok tersebut sejalan dengan peta jalan CHT dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, yang pada 2021 mendatang disederhanakan dari sepuluh menjadi lima layer tarif.

Namun pada tahun lalu, pemerintah menghentikan sementara peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok tersebut. Melalui PMK 156 Tahun 2018, pemerintah menghapus pasal 3 PMK Nomor 146/2017, yang mengatur mengenai penggabungan produksi SKM dan SPM.

Sejumlah pihak khawatir peta jalan tersebut akan kembali dilanjutkan pemerintah, salah satunya penggabungan SKM dan SPM.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau. Menurutnya, simplifikasi tarif cukai mengkhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah maupun kecil.

"Jika itu diterapkan, maka akan mematikan industri pertembakauan yang sudah lama berdiri atau yang masuk pada golongan III," kata Firman kepada kumparan, Rabu (31/7).

Dia melanjutkan, pemerintah perlu kembali mendiskusikan rencana penggabungan rokok SKM dan SPM dengan seluruh pihak. Firman bilang, rokok SKM dan SPM juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk bahan baku, SKM menggunakan cengkeh, sementara SPM tanpa cengkeh. Selain itu, tembakau yang digunakan SKM berasal dari petani lokal, sementara SPM memakai tembakau impor.

"Rencana ini tidak boleh terburu-buru dilakukan, rokok kretek dan rokok putih itu berbeda sekali. Rencana ini harus diperhitungkan dengan baik, didiskusikan dengan semua stakeholders serta memperhatikan pelbagai kajian akademis," jelasnya.

Menurut Firman, beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai yakni industri rokok di Indonesia sangat beragam, baik dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu melindungi industri rokok skala kecil dan menengah.

"Lakukan perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah. Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," tegasnya.

Seorang petani mengeringkan tembakau di Desa Mandalahaji, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (13/82018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pemerintah juga dinilai harus memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Dan, pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero), Sulami Bahar meminta, pemerintah untuk tetap menghilangkan simplifikasi cukai hasil tembakau yang tertuang dalam PMK 156 Tahun 2018.

Menurutnya, penghapusan kebijakan simplifikasi cukai hasil tembakau telah berdampak positif bagi industri. Sulami bilang, penghapusan kebijakan ini membuat persaingan antar IHT tetap sehat dan mendongkrak omzet bagi industri yang berimbas pada tenaga kerja.

“Penyederhanaan kalau dijalankan akan menguntungkan pihak tertentu saja dan merugikan banyak pihak. Ini berarti golongan industri kecil menengah paling terkena dampaknya, karena harga rokok golongan kecil menengah akan head to head dengan rokok industri besar,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi enggan mengomentari rencana yang kini tengah dimatangkan otoritas fiskal tersebut. Sayangnya, Heru juga enggan menanggapi apakah peta jalan CHT kembali dilanjutkan tahun ini atau tahun mendatang.

"Aku belum bisa komentar soal itu ya" tambahnya.