Rencana Revisi Aturan Tembakau Dinilai Bisa Berimbas ke Penerimaan Negara

6 Maret 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Jika revisi ini dilakukan dikhawatirkan akan berimbas ke penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Januari 2023, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok Rp 18,41 triliun atau tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah bagus. Menurutnya, apabila akan dilakukan revisi harus dibahas secara mendalam dan komprehensif.
"Harus diawali oleh Regulatory Impact Assessment (RIA). Kami tidak perlu membuktikan apa dampaknya, tapi tolong dibuktikan dulu bahwa dengan kajian-kajian dan kondisi yang baik akan menghasilkan keseimbangan, keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Benny dalam keterangannya, Senin (6/3).
Menurut dia, rencana revisi ini juga tidak tepat. Sebab, dampak pandemi masih dirasakan oleh para pelaku industri rokok dan saat ini adanya ketidakpastian ekonomi global.
ADVERTISEMENT
"Jadi, saya berpendapat kita tunda dulu, atau kita tolak revisi PP 109 tahun 2012. Gunakanlah, optimalkanlah, PP 109/2012 yang ada yang di mana sosialisasi, monitoring dan evaluasinya saja belum dilakukan secara optimal," jelasnya.
Sebelumnya, Rois Syuriyah PBNU, KH M Azizi Chasbulloh, menolak keras rencana revisi PP 109/2012. Menurutnya, terdapat 120 juta anggota Nahdlatul Ulama (NU) yang menggantungkan hidupnya dari tembakau, mulai dari usaha pengembangan ekonomi pengusaha kecil hingga buruh dan petani tembakau.
"Meskipun kelihatannya rokok, tapi ancamannya makro, yakni Indonesia. Ingat, NU adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang beranggotakan lebih dari 120 juta. Jelas kalau pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 yang dirugikan rakyat, NU yang paling dirugikan hajat hidupnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengingatkan bahwa NU mempunyai andil besar dalam mendirikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Semua yang mendirikan RI ini dulu para perokok, jadi jangan dilupakan. Dan, NU punya tanggung jawab besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya warga NU," tegasnya.