Resmi dari Kemenhub! Tak Ada Sanksi Mudik Lebaran di Luar Masa Larangan 6-17 Mei

19 April 2021 4:22 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana arus mudik di Tol Cikampek. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana arus mudik di Tol Cikampek. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Bagi masyarakat yang mudik Lebaran di luar masa pelarangan tersebut, Kemenhub memastikan tidak ada sanksi yang akan dikenakan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan terkait aturan bagi masyarakat yang mudik, memang tidak ada sanksi bagi yang mudik di luar masa larangan tanggal 6-17 Mei.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," kata Adita seperti dilansir Antara, Minggu (18/4).
"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," lanjutnya.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Dia mengingatkan, terlepas dari ada atau tak ada larangan mudik, di masa pandemi ini ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Penegakan aturan tersebut dilakukan oleh Satgas COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di luar periode larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," imbuh Adita.
Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik jalur mudik. Hal ini, nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 setempat atau pun pemerintah daerah
"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas COVID-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 Mei tetap bisa terkendali," kata Juru Bicara Kemenhub itu.
Infografik Larangan Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan
***
ADVERTISEMENT
Saksikan video menarik di bawah ini: