Respons OJK soal Ibu Bunuh Diri karena Pinjol: Prihatin & Minta Lapor ke Polisi

6 Oktober 2021 6:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus pinjaman online atau pinjol memakan korban. Seorang ibu berinisial WPS (38 tahun), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tak tahan dengan teror makian hingga ancaman dipenjarakan oleh pinjol.
ADVERTISEMENT
WPS akhirnya nekat bunuh diri karena terjerat utang dari 25 pinjol ilegal. OJK merasa prihatin hingga mendorong masyarakat lapor ke polisi kalau terkena teror pinjol ilegal.
Berikut ini selengkapnya respons OJK terkait ibu di Wonogiri bunuh diri usai terjerat pinjol ilegal:
OJK Prihatin Ibu di Wonogiri Bunuh Diri: Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya
OJK prihatin dengan adanya kasus seorang ibu berinisial WPS (38 tahun), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bunuh diri karena terjerat utang dari 25 pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, mengharapkan kejadian serupa karena pinjol tidak terulang lagi. Ia menganggap peristiwa tersebut menjadi bukti berbahayanya pinjol ilegal.
“Ini juga menjadi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya. Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban,” kata Tongam saat dihubungi, Selasa (5/10).
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tongam memastikan pihaknya terus memberantas pinjol ilegal. Ia mengatakan pinjol ilegal yang diberantas juga sudah diumumkan ke publik.
ADVERTISEMENT
Namun, masih saja ada masyarakat yang terkena jerat pinjol ilegal. Untuk itu, edukasi harus terus digencarkan dalam mengatasi persoalan tersebut.
Kena Teror Pinjol? Segera Lapor ke Polisi!
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tidak tinggal diam saja dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain ke SWI, Tongam mendorong masyarakat melaporkannya ke polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjol ilegal. Kami juga mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi, Selasa (5/10).
OJK menyediakan Layanan Konsumen OJK di 157, nomor WA di 081157157157, email [email protected] atau [email protected] untuk konsultasikan atau melaporkan apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT