Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
RI Masih Impor Cangkul di 2022, Industri dalam Negeri Tak Bisa Produksi?
16 Februari 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, Kementerian Perindustrian mengungkap kinerja sektor industri di Indonesia ekspansi selama 17 bulan berturut-turut. Pertumbuhan agroindustri mencapai 3,78 persen selama 2022. Sementara, kontribusi industri agro mencapai 50,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) non-migas tahun lalu.
Lantas, mengapa cangkul saja Indonesia masih impor?
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengatakan, produk cangkul dalam negeri sebenarnya sudah berdaya saing. Cangkul-cangkul yang diproduksi di Indonesia sudah bersertifikat SNI dan punya TKDN di atas 50 persen.
"Jadi sebenarnya buat apa beli produk impor. Salah satu cangkul yang ber-SNI adalah produksi PT Indo Baja. Perusahaan ini gencar mencari pembeli," kata Reni kepada kumparan, Kamis (16/2).
Impor cangkul Indonesia di 2022 ini memang kecil. Impor berkode HS 82013010 ini pada 2022 hanya 38 kg, senilai USD 254 atau setara dengan Rp 3,8 juta (kurs Rp 15.204).
ADVERTISEMENT
Namun, pada 2019 Indonesia mengimpor cangkul 292.985 kg dengan nilai mencapai USD 111.508 atau setara dengan Rp 1,69 miliar. Kemudian di tahun 2020 Indonesia kembali melakukan impor cangkul 37.128 kg dengan nilai USD 20.297 atau senilai Rp 308 juta.
Pada 2019, Presiden Jokowi memberi kritik pedas mengapa Indonesia masih ekspor cangkul. Hingga pada 2021 Indonesia setop impor cangkul, namun 2022 ini tercatat Indonesia kembali mengimpornya lagi.
"Sebenarnya kalau impor (pelarangan) cangkul sudah ada Permendagnya. Secara aturan sudah jelas, dan kalau masih ada tercatat data impor cangkul perlu ditanyakan bagaimana pengawasannya," ujar Reni.
Regulasi yang dia maksud adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Beleid ini diundangkan 1 April 2021 dan berlaku 15 November 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 2 beleid tersebut mengatur, barang-barang impor yang dilarang salah satunya adalah barang impor berupa perkakas tangan (bentuk jadi).
Diperjelas di dalam lampiran Permendag 18/2021, jenis perkakas tangan bentuk jadi yang dilarang impor terdiri dari sekop datar dan sekop lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu, gunting untuk tanaman pagar, gunting bua dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu, serta perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan.