Ridwan Kamil Tetapkan UMK Bekasi dan Karawang di Atas UMP Jakarta

22 November 2019 18:41 WIB
clock
Diperbarui 23 November 2020 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran Nomor 561/75/Yanbangsos mengenai pelaksanaan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan diinformasikan bahwa gubernur telah menyetujui usulan UMK yang diusulkan oleh wali kota atau bupati. Ternyata upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 masih lebih rendah dari UMK Bekasi dan Karawang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi memastikan, upah buruh di kabupaten dan kota di Jabar telah berada di atas UMP. Menurut dia, UMK Kota Banjar berada di angka paling rendah senilai Rp 1,8 juta per bulan, sementara upah buruh tertinggi ialah Kabupaten Karawang senilai Rp 4,5 juta per bulan.
"Semua di atas UMP termasuk Banjar yang kemarin di bawah, ini di 2020 Banjar juga di atas. Yang paling kecil Banjar tapi di atas UMP Rp 1,86 juta kemudian Karawang Rp 4,5 juta," kata dia ketika konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Surat edaran yang dikeluarkan gubernur sempat menuai protes aliansi buruh. Buruh menilai bahwa surat edaran tidak bersifat mengikat sebagaimana surat keputusan (SK) sehingga perusahaan dapat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan gubernur melalui suratnya.
Terkait hal tersebut, Ade menuturkan, surat edaran gubernur dimaksudkan mendorong ruang untuk berunding di antara pekerja dan perusahaan terkait dengan UMK. Melalui surat edaran, dia menilai pekerja dan pengusaha berada dalam posisi yang sejajar.
"Jadi, yang ingin kita kedepankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," terang dia.
"Maka terobosan gubernur ini bukan bicara surat edarannya yang harus dipahami bahwa isi dari surat edaran itu yang dorong posisi pengusaha pekerja buruh di dalam posisi yang sama," lanjut dia.
Aktivitas pekerja di pabrik baru mesin cuci Sharp di Karawang, Jawa Barat. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Selain itu, Ade menyebut, dikeluarkannya SK juga dapat membuat pengusaha dipidana bila tidak menaati ketentuan yang tertera di dalam SK. Persoalan tersebut, lanjut dia, dapat membuat perusahaan memilih mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi perusahaan ke tempat dengan harga pekerja yang murah.
ADVERTISEMENT
"Ini yang jadi pertimbangan juga kenapa gubernur lebih memilih menerbitkan SE," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ade menegaskan, bahwa pemerintah provinsi akan tetap menjaga iklim usaha agar tetap baik. Selain itu, pemerintah ingin berupaya agar pekerja mendapat upah layak. Dia berharap pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota dapat melakukan pengendalian soal pengupahan di wilayahnya masing-masing.
"Karena kalau upah naik terus nanti pengusaha tidak bisa bayar dan industri tutup, siapa yang mau bayar gaji karyawan?" pungkasnya.

UMK Kabupaten Kota Tahun 2020:

Karawang Rp 4.594.244,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
ADVERTISEMENT
Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Subang Rp 2.965.468,00
Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Indramayu Rp 2.297.91,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Garut Rp 1.961.085,70
Majalengka Rp 1.1944.166,36
Kuningan Rp 1.882.642,36
Ciamis RP 1.880.654,54
Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83