Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rosan Ketua Timses Prabowo, Perlu Mundur dari Wamen BUMN-Komisaris Pertamina?
25 Oktober 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan tugas baru Rosan di urusan politik. Sebelumnya, dia lebih dikenal sebagai pengusaha yang belum lama ini diangkat Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri BUMN menggantikan Pahala Mansury yang digeser ke Kementerian Luar Negeri.
Sumber kumparan di Kementerian BUMN menyebut mundur tidaknya Rosan dari jabatan wakil menteri akan sangat bergantung pada arahan Presiden Jokowi. Apalagi Wamen seperti juga Menteri, merupakan jabatan politis yang penunjukan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden.
Sementara itu Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, enggan menjawab pertanyaan kumparan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara regulasi, posisi Rosan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 55 beleid tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian dinyatakan dalam pasal tersebut.
Sedangkan di aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, syarat lain untuk menjadi komisaris di BUMN.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat tambahan itu yakni bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Sehingga mengacu ke PP dan Permen BUMN tersebut, Rosan tidak harus mundur dari jabatannya saat ini di Kementerian BUMN dan Pertamina, karena sebagai Ketua Timses dia bukan merupakan pengurus parpol, sekalipun masuk dalam kegiatan politik.
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar Pilpres ke KPU pagi ini, Rabu (25/10). Jelang pendaftaran tersebut sejumlah ketum parpol Koalisi Indonesia Maju berkumpul di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jaksel.
Updated 25 Oktober 2023, 20:43 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini