Rosan Ketua Timses Prabowo, Perlu Mundur dari Wamen BUMN-Komisaris Pertamina?

25 Oktober 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosan Perkasa Roeslani. Foto: Indra Arief/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Rosan Perkasa Roeslani. Foto: Indra Arief/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rosan Roeslani ditunjuk jadi Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju alias Tim Sukses (Timses) pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pengumuman itu disampaikan langsung Prabowo saat deklarasi di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (25/10), sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan tugas baru Rosan di urusan politik. Sebelumnya, dia lebih dikenal sebagai pengusaha yang belum lama ini diangkat Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri BUMN menggantikan Pahala Mansury yang digeser ke Kementerian Luar Negeri.
Selain menjabat Wamen BUMN, Rosan juga diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), posisi yang sebelumnya diisi Pahala. Dengan menjadi Ketua Timses Prabowo-Gibran, perlu Rosan mundur dari jabatan pentingnya di Kementerian BUMN dan Pertamina?
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Sumber kumparan di Kementerian BUMN menyebut mundur tidaknya Rosan dari jabatan wakil menteri akan sangat bergantung pada arahan Presiden Jokowi. Apalagi Wamen seperti juga Menteri, merupakan jabatan politis yang penunjukan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden.
Sementara itu Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, enggan menjawab pertanyaan kumparan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Secara regulasi, posisi Rosan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 55 beleid tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian dinyatakan dalam pasal tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan eks Wamen BUMN I Pahala Mansury menyambut Rosan Roeslani yang baru diangkat jadi Wamen BUMN, Jakarta, Senin (17/7/2023). Foto: Dok Kementerian BUMN
Sedangkan di aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, syarat lain untuk menjadi komisaris di BUMN.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat tambahan itu yakni bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Sehingga mengacu ke PP dan Permen BUMN tersebut, Rosan tidak harus mundur dari jabatannya saat ini di Kementerian BUMN dan Pertamina, karena sebagai Ketua Timses dia bukan merupakan pengurus parpol, sekalipun masuk dalam kegiatan politik.