Ruang Kerjanya Disegel KPK, Berapa Kekayaan Anggota BPK Pius Lustrilanang?

15 November 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pius Lustrilanang saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pius Lustrilanang saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membenarkan telah menyegel ruang kerja Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Pius Lustrilanang. Pius diduga terkait dengan kasus tangkap tangan Pj. Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Yan Piet Mosso.
ADVERTISEMENT
"(Penyegelan) itu betul dilakukan, dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan steril," kata Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (14/11).
"Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," sambung Firli.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong dan enam orang lainnya. Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat yang masih membawahi wilayah Sorong. Mereka yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Tujuannya agar temuan tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT

Harta Kekayaan Pius Lustrilanang

Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Meski belum jelas kaitan Anggota 6 BPK Pius Lustrilanang dengan kasus tersebut, penyegelan ruang kerja oleh KPK mengundang sorotan publik. Termasuk soal harta kekayaan-nya sebagai pejabat negara.
Dikutip dari laman resmi KPK, Pius Lustrilanang terakhir kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022. Pada saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota 2 BPK.
Harta yang dilaporkan tercatat sebesar Rp 9,73 miliar. Besaran itu mencakup tanah dan bangunan di beberapa lokasi di Bogor dan Jakarta Timur senilai Rp 5,34 miliar. Semua tercatat sebagai hasil sendiri.
Kemudian, Pius Lustrilanang tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 985 juta. Jumlah itu terdiri dari mobil BMW, Toyota Voxy, dan Toyota Fortuner.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak sebesar Rp 95 juta, surat berharga sebesar Rp 540 juta, dan kas dan setara kas sebesar Rp 2,78 miliar.