Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengkritik program pemilikan rumah DP 0 persen atau zero perfect down payment (DP) karena dinilai tidak mendidik generasi muda Indonesia untuk menabung dan bertanggungjawab.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak setuju dengan DP nol persen atau zero percent down payment. Karena ini tidak mendidik generasi muda kita untuk menabung," ujar Erick Thohir di Jakarta, Selasa (28/1).
Erick mengatakan bahwa kalau anak muda dibiasakan untuk dididik menabung sedari awal dengan bunga KPR 5 persen atau berapa persen, maka generasi muda itu akan punya rasa tanggungjawab.
"Namun akses jangka waktu cicilan KPR untuk 20-30 tahun serta tentunya cicilannya tidak memberatkan," katanya.
Menteri BUMN tersebut mengkhawatirkan bahwa pihak-pihak yang nanti mengambil rumah DP nol persen itu bukan generasi mudanya, melainkan diambil para pialang atau trader untuk dijual kembali.
"Jangan-jangan nanti yang rumah DP nol persen itu bukan anak mudanya yang ambil, melainkan diambil para pialang atau trader untuk dijual kembali," kata Erick Thohir seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN mencoba untuk mendorong bank BTN, di mana bank BTN akan diupayakan untuk menjalin kemitraan dengan Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
"Dengan adanya pakta dengan JBIC melalui bunga KPR yang efisien maka di situ akan bisa membantu satu juta rumah bagi generasi Millenial," ujar Erick Thohir dalam acara kuliah umum.
Sebelumnya, pembelian rumah dengan DP 0 persen dari harga dimungkinkan dengan adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018. Syaratnya, hal itu berlaku untuk rumah pertama dengan luas bangunan tertentu. Itu pun, pemberian DP 0 persen bergantung pada bank pemberi kredit, melihat profil calon debiturnya.
Program pemilikan rumah dengan tanpa uang muka ini, antara lain dijalankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Program itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Maksud program ini adalah untuk memudahkan warga yang belum memiliki rumah sendiri.
Syarat kepemilikan antara lain adalah yang tidak pernah menerima subsidi rumah dan berpenghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta serta prioritas untuk yang sudah menikah.